BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Terkait dengan belum jelasnya Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Banjat dari PKPI Kabupaten Banjar, Pengamat Politik Dr Samahuddin Muharram berpendapat, keadaan itu bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Apalagi sudah ada pihak yang dirugikan.
Hal ini diutarakan kepada koranbanjar.nat melalui pesan whatsApp, Kamis, (06/13/2018), pukul 10.58 wita.
Lebih lanjut Samahuddin menegaskan, seharusnya KPU Banjar memberikan surat kepada DPRD Banjar terkait nomor urut, berikutnya untuk meminta kepada PKPI agar mengusulkan nomor urut berdasarkan suara terbanyak yang ada di daerah pemilihan (Dapil) itu melalui rapat pleno KPU Banjar.
“Dalam hal ini Parpol tidak boleh mendikte KPU, dan begitu pula sebaliknya KPU Banjar jangan mau didekte oleh Parpol,” ungkapnya.
Ketika ditanya apakah dalam permasalahan yang ngambang ini KPU Banjar kemungkina tidak berkordinasi dengan DPRD Banjar, atau lamban dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya?
Kembali Samahuddin dengan tegas menyatakan KPU masih harus dibimtek terkait persoalan PAW yang gamang ini.
“KPU bukan hanya menguasai teknis di lapangan, tetapi juga harus paham dan taat aturan,” ujarnya.
Kemudian ditanya lagi mengenai peran Bawaslu dalam hal ini, Pejabat Staf Ahli Gubernur Ini menekankan bahwasanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjar, harus ikut mengawal proses PAW ini.
“Kalau sampai merugikan hak orang lain, maka KPU Banjar, bahkan Bawaslu Banjar bisa saja dilaporkan ke DKPP” katanya dengan nada mengingatkan.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Divisi Hukum KPU Banjar, Abdul Karim Omar, mengatakan pada akhir Oktober kemarin pihaknya sudah memberikan jawaban ke DPRD Banjar.
Jika benar demikian, menurutnya berarti harus dilihat sejauhmana DPRD Banjar menyurati PKP terkait surat KPU Banjar yang dilayangkan ke DPRD. Apakah itu sudah dilakukan DPRD Banjar, kalau sudah berarti PKPI harus menjawab dan mengusulkan PAW atas dasar surat KPU Banjar.
“Yang tidak boleh kalau mengusulkan dan memaksakan PAW dari dapil yang berbeda” pungkasnya.(al/sir)