Tim Gabungan Polda Kalimantan Selatan berhasil menciduk dua pelaku pembacokan lawyer (Advodkat) salah satu perusahaan tambang di Tanah Bumbu, PT Anzawara Satria, Jurkani.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa mengungkapkan, dua pelaku penganiayaan terhadap pensiunan polisi juga mantan tim hukum Denny Indrayana Jurkani telah berhasil ditangkap Tim Gabungan dari Buser Polres Tanah Bumbu (Tanbu) dan Resmob Macan Kalsel (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan.
Made menyebut, pelaku pertama Yurdiansyah alias Iyur (36) dibekuk di Sungai Loban, saat tertidur pulas di mobil dalam keadaan mabuk pada Sabtu (23/10/2021) pagi sekira pukul 06.00 Wita.
Sedangkan, pelaku kedua, Nasrullah (44) asal Hulu Sungai Tengah (HST) diringkus tim gabungan di Jalan Raya Angsana pada Jumat (22/10/2021) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
“Saat ditangkap, ketika itu dia jalan kaki sekitar 10 meter dari lokasi pelaku pertama. Adapun barang bukti adalah sebilah parang, baju dan celana dalam milik Yurdiansyah. Ada juga parang milik Nasrullah,” kata Made, Sabtu (22/10/2021) malam.
Ia menegaskan saat ini masih dalam pendalaman motif pengadangan sekaligus penyerangan terhadap korban, Jurkani.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap saksi penguat. Sementara, korban masih belum bisa diperiksa karena masih dirawat di rumah sakit,” ucap Made.
Untuk kedua pelaku ini atas perbuatannya, Made mengatakan pihaknya mengenakan pasal berlapis. Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e dan atau Pasal 351 ayat (2) ke ayat (2e) KUHP.
“Untuk ancaman atas pasal ini adalah sembilan tahun penjara,” ucapnya singkat.
Seperti diberitakan peristiwa penganiayaan terhadap korban Jurkani ini terjadi pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 17.45 Wita di Desa Bunati, Angsana, Kabupaten Tanbu. Saat itu, para pelaku mengadang mobil LV Strada DA 8279 ZJ warna putih yang dikemudikan Jurkani.
Pelaku memecah kaca mobil kanan bagian belakang dengan mengunakan batu. Selepas itu, tanpa banyak bicara langsung membacok Jurkani.
Pria berusia 60 tahun sebagai Kuasa hukum PT Anzawara Satria ini diadang di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, atau tepat di konsesi PT Anzawara Satria pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 17.45 Wita.
Jurkani mengalami luka parah, akibat sabetan parang. Korban mengalami luka pada bagian tangan sebelah kanan dan luka menganga juga pada kaki kiri.
Korban dilarikan ke Klinik Safira, selanjutnya dibawa ke Banjarmasin untuk perawatan lebih lanjut.
Dalam insiden itu, Polsek Angsana dan Polres Tanbu pun telah meminta keterangan para saksi, mendatangi tempat kejadian perkara hingga korban yang tengah dirawat di Klinik Syafira serta mengamankan barang bukti tindak pidana itu.(yon/sir)