Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Kronologis Penangkapan Dua Pembacok Jurkani, Satu Diringkus saat Mabuk

Avatar
1194
×

Kronologis Penangkapan Dua Pembacok Jurkani, Satu Diringkus saat Mabuk

Sebarkan artikel ini
Kedua pelaku pembacokan terhadap advokat Jurkani berhasil diamankan polisi. (foto: ist)
Kedua pelaku pembacokan terhadap advokat Jurkani berhasil diamankan polisi. (foto: ist)

Tim Gabungan Polda Kalimantan Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan kasus pembacokan terhadap Advokat PT Anzawara Satria, Jurkani. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil meringkus kedua pelaku penganiayaan tersebut. Kronologis penangkapan, satu pelaku ditangkap saat mabuk di dalam sebuah mobil.   

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kedua pelaku yang melakukan pembacokan terhadap Jurkani adalah Yurdiansyah alias Iyur (36) dan Nasrullah (44) asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku Yurdiansyah dibekuk di Sungai Loban, saat tertidur pulas di mobil dalam keadaan mabuk pada Sabtu (23/10/2021) pagi sekira pukul 06.00 Wita.

Sedangkan pelaku kedua, Nasrullah (44) asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diringkus tim gabungan di Jalan Raya Angsana pada Jumat (22/10/2021) malam sekitar pukul 23.00 Wita.

“Saat ditangkap, ketika itu dia jalan kaki sekitar 10 meter dari lokasi pelaku pertama. Barang bukti yang kita amankan adalah sebilah parang, baju dan celana dalam milik Yurdiansyah. Ada juga parang milik Nasrullah,” demikian diungkapkan Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Sabtu (22/10/2021) malam.

Made Rasa juga menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman motif pengadangan sekaligus penyerangan terhadap korban, Jurkani.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap saksi penguat. Sementara, korban masih belum bisa diperiksa karena masih dirawat di rumah sakit,” ucap Made.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal berlapis. Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e dan atau Pasal 351 ayat (2) ke ayat (2e) KUHP. “Untuk ancaman atas pasal ini adalah sembilan tahun penjara,” ucapnya singkat.

Sebagaimana berita yang beredar sebelumnya, Kuasa Hukum PT Anzawara Satria, Jurkani, dibacok orang tak dikenal di lokasi tambang batubara lahan IUP milik Anzawara Satria pada Jumat, (22/10/2021) pukul pukul 17.45 Wita.

Menurut Made Rasa, pembacokan terjadi di kawasan pertambangan batubara di Desa Bunati, Kecamatan Angsana. Saat itu,  korban sedang menumpang mobil pukul 17.45 Wita pada Jumat, (22/10/2021).

Penganiayaan berawal saat pelaku menghadang mobil LV Strada DA 8279 ZJ warna putih yang dikemudikan Jurkani. Kemudian, pelaku memecah kaca mobil bagian belakang sebelah kanan dengan batu. Setelah itu pelaku membacok Jurkani.

Akibat bacokan tersebut korban mengalami luka tangan sebelah kanan dan kaki kiri. Kemudian, korban dilarikan ke Klinik Safira untuk menjalani perawatan, berikutnya korban dirujuk ke rumah sakit di Banjarmasin.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh