Jelang putusan hasil sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarmasin tahun 2020 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah massa mendatangi Gedung MK untuk melakukan aksi damai.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Aksi damai sendiri dilakukan untuk meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon petahana sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (“UU Pilkada”) dan menetapkan AnandaMu yang memperoleh suara terbanyak ke-2 sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarmasin 2020.
Diskualifikasi terhadap pasangan calon petahana merupakan akibat dari adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan pasangan calon petahana pada proses Pilkada Kota Banjarmasin 2020 yang disebut melanggar Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.
“Putusan ini sangat menentukan nasib warga Banjarmasin selama beberapa tahun ke depan. Bagaimana Kota Banjarmasin mau maju kalau calon pemimpinnya melakukan cara-cara curang dan tidak terhormat untuk meraih kekuasaan, kami sebagai warga Kota Banjarmasin meminta hakim MK mendiskualifikasi petahana,” tegas salah seorang peserta aksi, Yudi Fithansyah, Kamis (18/3/2021).
Bahkan dirinya sendiri rela datang ke Jakarta dengan beberapa temannya untuk melakukan aksi tersebut, karena terketuk hatinya melihat Kota Banjarmasin yang kondisinya kini makin memprihatinkan. Ada pun aksi damai tersebut digelar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan hanya melibatkan sedikit peserta aksi.
Yudi dan beberapa temannya yang berasal dari Kota Banjarmasin dengan tegas menuntut MK dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya berupa diskualifikasi pasangan calon petahana dan menetapkan AnandaMu yang memperoleh suara terbanyak ke-2 sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarmasin 2020.
Baginya dengan fakta-fakta persidangan yang sudah disampaikan, di situ sudah jelas terlihat ada banyak dugaan kecurangan dilakukan pasangan calon petahana yang terstruktur, sistematis, dan masif untuk meraih kekuasaan.
“Kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif ini tentu sangat menciderai pesta demokrasi di Kota Banjarmasin. Bagi kami warga Kota Banjarmasin, Putusan MK yang menetapkan AnandaMu sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarmasin 2020 akan jadi momentum yang baik, supaya calon pemimpin dimanapun jangan coba-coba lagi berbuat curang untuk meraih kekuasaan,” pungkasnya.(arif/yon)