BANJARBARU, koranbanjar.net – Ketua KPU Banjarbaru Hegar Wahyu Hidayat mengatakan, Petahana diharuskan cuti dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Begitu pun, anggota Dewan terancam mundur dari jabatan pada saat masa kampanye sesuai peraturan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada dan PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan.
“Sesuai peraturan yang berlaku menyatakan begitu (Petahana harus cuti dan Dewan mundur) kecuali nanti ada revisi undang-undang tersebut nantinya. Sampai saat ini kami juga belum tahu mengenai siapa saja yang akan cuti dan mundur. Sebab, tahap pencalonan baru dimulai tahun depan,” ujarnya kepada koranbanjar.net saat dihubungi melalui whatsapp, Senin (25/11/2019) pagi.
Ia menjelaskan, KTP ASN tidak boleh digunakan untuk mendukung calon independen dalam pilkada.
“Tidak boleh. Sampai saat ini juga belum ada calon independen yang sudah mencicil KTP pendukungnya dari masyarakat,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, para ASN selain tidak diperbolehkan memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat dukungan pasangan calon perseorangan. Tetapi juga dilarang ikut mendukung dengan berkampanye langsung.
Berdasarkan data dari KPU Banjarbaru syarat bakal calon jalur perseorangan, yakni harus didukung sebanyak 15.635 yang dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan melampirkan fotokopi KTP kemudian dukungan tersebar minimal pada tiga kecamatan.
Sedangkan bakal calon dari jalur parpol, syarat pencalonannya adalah harus diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memperoleh kursi DPRD sebanyak 20 persen kursi atau 25 persen dari jumlah perolehan suara sah hasil pemilu anggota DPRD.
Informasi yang dihimpun, masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah mulai dari tanggal 28 hingga 30 April 2020, penetapan pasangan calon kepala daerah tanggal 13 Juni 2020, masa kampanye tanggal 16 Juni hingga 19 September 2020, pilkada serentak pada 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota tanggal 23 September 2020, rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten kota tanggal 29 September hingga 1 Oktober 2020, dan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat provinsi tanggal 3 hingga 5 Oktober 2020. (ykw)