Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hulu Sungai Utara

Perlukah Bawaslu Punya Peradilan Pemilu? Ini Jawabannya

Avatar
569
×

Perlukah Bawaslu Punya Peradilan Pemilu? Ini Jawabannya

Sebarkan artikel ini

Quasi Yudisial dan Penyelenggaraan Pemilukada, Junaedi Saibih menilai Bawaslu Republik Indonesia (RI) perlu memiliki Peradilan Pemilu. Hal ini dia kemukakannya kepada awak media usai menjadi narasumber Bawaslu RI dalam memberikan metode evaluasi, yang digelar Bawaslu Kalsel di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Rabu (23/12/2020).

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Junaedi menegaskan, dengan posisi sebagai quacy yudisial ia melihat, Bawaslu perlu memperkuat Peradilan Pemilu dan perluasan kasus.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Dari beberapa kajian yang saya lakukan, memang peradilan pemilu itu sangat diperlukan dan perlu adanya perluasan kewenangan,” ujarnya.

Sehingga bisa mengakomodir berbagai sengketa yang mungkin sebenarnya belum terpikirkan atau dipertimbangkan pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) hanya berdasarkan pada undang-undang Pemilu.

“Ini perlu dipertimbangkan, sebenarnya ini bagian dari cara Bawaslu mengumpulkan pendapat itu,” imbuh Junaedi.

Terkait jumlah sengketa yang selama ini belum termuat di dalam Perbawaslu, diterangkan misalkan tindakan faktual perlu didefinisikan dalam Perbawaslu, sehingga belum masuk dalam pengertiannya.

“Oleh karena itu, Perbawaslu perlu dipertimbangkan lagi,”

Untuk pelaksanaannya sendiri di PTUN, sudah ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

“Ini nanti bagaimana agar bisa disinkronkan,” tukasnya.

Dalam diskusi metode evaluasi ini adalah terhadap penyelenggaraan, pengawasan dan proses pemeriksaan terhadap berbagai kasus yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu di daerah.

“Dari sini kita melihat sebenarnya ada masukan tentang perluasan terhadap objek yang seharusnya diperiksa oleh Bawaslu,” tegasnya.

Di mana dalam beberapa praktiknya, konteks tersebut masuk dalam PTUN.
Tetapi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) belum sampai mengakomodasi hal itu.

“Jadi dari hasil diskusi kita, ada beberapa masukan, bagaiman sebenarnya memperbaharui Perbawaslu, bagaimana perluasan objek, bahkan mengevaluasi objek sengketa, seperti perselisihan antar peserta,” jelasnya.

Dalam praktiknya pada Pilkada, tambah Junaedi, tidak menemukan silang sengketa, namun pada pemilu yang umum ditemukan perselisihan antar partai politik, seperti penempatan baliho dan lain sebagainya.

“Mungkin ini menjadi bagian evaluasi bagi Bawaslu dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa di Bawaslu sendiri,” katanya. (yon/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh