Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Pergaulan Bebas Anak Banjarmasin, Pria Ini Siksa Pacar Usai Setubuhi 5 Kali

Avatar
1592
×

Pergaulan Bebas Anak Banjarmasin, Pria Ini Siksa Pacar Usai Setubuhi 5 Kali

Sebarkan artikel ini
Tersangka penganiayaan pacar sendiri diamankan pihak kepolisian. (foto: ist)
Tersangka penganiayaan pacar sendiri diamankan pihak kepolisian. (foto: ist)

Pergaulan bebas juga melanda anak Kota Banjarmasin. Seorang remaja pria berinisial EDP (19), warga Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, nekat menyiksa pacarnya sendiri SL (17), seusai menyetubuhi hingga lima kali. Perbuatan EDP terbongkar setelah keluarga SL melapor ke pihak kepolisian.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Peristiwa penganiayaan yang dilakukan EDP terhadap SL telah dibeberkan keluarga korban, Heri kepada koranbanjar.net, pada, Jumat, (14/5/2021)

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejadian ini berawal saat pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim yang kesekian kalinya dengan setengah memaksa.

Menurut Heri, pelaku sudah melakukan hubungan badan dengam korban sebanyak 5 kali. Sebelum penganiayaan, korban bermaksud ingin mengakhiri hubungan dengan pelaku, dia menghubungi pelaku via telepon. Korban meminta pelaku agar tidak menghubunginya lagi.

Pelaku bersedia memenuhi keinginan kekasihnya itu dengan syarat bisa melayaninya berhubungan badan untuk ke sekian kalinya di sebuah guest house di kawasan Sungai Mesa, Banjarmasin Utara.

Pelaku juga mengancam, jika korban tidak bisa memenuhi persyaratan yang disampaikan, maka pelaku akan menyebarkan video mereka saat melakukan hubungan seks pada waktu sebelumnya.

Dengan terpaksa korban memenuhi persyaratan, kemudian datang ke guest house untuk menemui pelaku. Sampai di sana korban kembali meminta kepada pelaku agar tidak mengubunginya lagi.

Pelaku bersedia mengakhiri hubungan mereka dengan syarat korban mau melayani nafsu seksnya sekali lagi pada malam itu, hingga akhirnya mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.

Setelah menikmati hubungan asrama itu, tanpa sengaja pelaku melihat isi pesan online di handphone korban dengan pria lain. “Rupanya pelaku yang masih punya perasaan sayang dengan korban, langsung cemburu,” ucap Heri.

Pelaku yang sudah terbakar api cemburu menanyakan perihal tersebut kepada korban hingga terjadilah cekcok mulut. Lalu pelaku memukuli dan menyiksa korban. Akibat perbuatan itu, korban menderita luka lebam di bagian lengan, paha, pantat, perut bahkan wajahnya. Tidak sampai di situ, pelaku lagi-lagi mengajak korban untuk melakukan hubungan badan setelahnya.

Usai melakukan perbuatan itu, korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian kepada keluarganya, Heri. Korban dan keluarganya sepakat melaporkan perbuatan pelaku ke pihak yang berwajib.

Hingga sekarang korban masih dalam keadaan trauma akibat perbuatan pelaku kepada dirinya.

“Tidak ada kata damai, biadab sekali manusia itu, hukum seberat-beratnya,” pungkas dia.

Kini pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian di rumahnya pada Kamis, 13 Mei 2021 bertepatan dengan lebaran Idul Fitri 1442 H.

Kapolrestabes Banjarmasin melalui Kasat Reskrim Polrestabes Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi ketika dikonfirmasi menjelaskan, akibat perbuatan itu, pelaku dikategorikan sangat brutal terhadap korban, pelaku dikenakan pasal 81 dan 80 UU Nomor 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.(myr/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh