Anggota Buser Polsek Banjarbaru Utara menangkap 3 orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu atau disebut ubas. Tiga orang itu diciduk di lokasi berbeda dan memiliki peran masing-masing
BANJARBARU,koranbanjar.net – Penangkapan berawal dari tersangka Adi (39) warga Keluruhan Purut Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin.
Pelaku diamankan pada Jumat (25/3/2022) di samping GOR Rudy Resnawan di Jalan Trikora Kota Banjarbaru.
“Sebelum diamankan, kita lakukan pengintain. Dan benar saat ditangkap, pelaku menyimpan sabu seberat 0.10 gram di dalam kotak rokoknya,” ucap Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Shofiyah melalui Kasi Humas Aipda Andreas.
Dari hasil interogasi, pelaku Adi mendapatkan ubas itu dari pelaku Ahyandi (28) di Desa Tungkaran.
“Saat pelaku diamankan, ditemukan pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu. Pelaku juga mengakui bahwa ia yang menjual sabu itu,” katanya.
Pelaku Ahyani mengakui, sabu yang ia jual didapat dari pelaku Syarif (27), dan pelaku mengakui menjual sabunya kepada Ahyani.
Saat penggeledahan, juga didapati 1 klip berisi sabu seberat 0.27 gram beserta alat timbang.
Selanjutnya, semua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek guna proses lebih lanjut. (maf/dya)