Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hulu Sungai Utara

Pengurus NU Kabupaten Banjar Harus Mundur Bila Maju Pilkada

Avatar
313
×

Pengurus NU Kabupaten Banjar Harus Mundur Bila Maju Pilkada

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA,koranbanjar.net – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Banjar harus mundur bila ikut maju dalam Pilkada Kabupaten Banjar. Hal ini telah disinggung oleh Bupati Banjar H Khalilurrahman dalam sambutannya pada pelantikan kepengurusan NU Kabupaten Banjar 2019-2024, waktu lalu di halaman Institut Agama Islam (IAI) Darusalam Martapura.

Khalilurrahman yang juga Musytasyar NU Kabupaten Banjar ini menegaskan, sudah seharusnya pengurus NU mengundurkan diri bilamana mencalonkan diri di Pilkada. Ulama NU yang terlibat dalam politik, juga atas nama pribadi bukan organisasi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pengurus NU harus mundur, mundur bila mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah,” kata Khalilurrahman, sambil menengok ke deretan kursi undangan paling depan yang tampak duduk pula KH Fadlan Asy’ari.

Di Pilkada Kabupaten Banjar 2020 ini tercatat pengurus Syuriyah NU Kabupaten Banjar dengan posisi Rais Am, KH Fadlan Asy’ari menjadi bakal calon Wakil Bupati Banjar berpasangan dengan H Rusli.

Ketua Dewan Penasehat NU Kabupaten Banjar tersebut, maju di Pilkada Kabupaten Banjar melalui pencalonan di jalur partai politik atau diusung oleh partai politik.

Sedangkan H Rusli sendiri selaku bakal calon Bupati Kabupaten Banjar yang merupakan pasangan KH Fadlan Asy’ari, diketahui pula sebagai musytasyar di NU Kabupaten Banjar.

Kandidat lainnya yakni dua kader muda NU Kabupaten Banjar, Saidi Mansyur adalah termasuk di jajaran musytasyar. Lalu, Andin Sofyanoor terdaftar di jajaran A’wan NU Kabupaten Banjar.

Paling nyata tentu saja bagi kalangan NU dan masyarakat umum, adalah keberadaan KH Fadlan Asy’ari dalam posisi Ketua Rais Am Syuriyah.

Musytasyar lainnya yang mengutarakan pendapat, agar pengurus NU Kabupaten Banjar terutama Rais Am harus mundur bilamana maju di Pilkada Kabupaten Banjar, ialah Gt Abdurrachman.

Sebab, hal ini sesuai dengan peraturan dan garis besar yang telah ditetapkan melalui AD/ART pada organisasi Islam terbesar di Indonesia, NU.

“Mesti mengundurkan diri bila maju di Pilkada Banjar dan itu sudah ada peraturannya,” kata GtAbdurrachman kepada koranbanjar.net, Kamis (11/3/2020) di Lantai II DPRD Kabupaten Banjar di Martapura.

Gt Abdurrachman yang juga politisi dan anggota DPRD Kabupaten Banjar 2019-2024 ini menyebutkan, sepengetahuan dia maka pengunduran diri itu dilakukan setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah Kabupaten Banjar oleh KPU Kabupaten Banjar.

“Setelah penetapan oleh KPU Kabupaten Banjar menjadi calon, maka surat pengunduran diri itu diajukan dan berproses. Namun, lebih jelasnya bisa dikonfirmasi kepada pimpinan NU Kabupaten Banjar,” kata dia. (dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh