Pencurian Sarang Kelulut di Muara Harus Tabalong, Dua Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi

Tiga sarang madu kelulut yang dicuri pelaku saat ini disita polisi sebagai barang bukti. (Foto: Humas Polres Tabalong)
Tiga sarang madu kelulut yang dicuri pelaku saat ini disita polisi sebagai barang bukti. (Foto: Humas Polres Tabalong)

Kasus pencurian sarang madu kalulut terjadi di Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong. Terduka pelaku merupakan dua orang anak yang masih di bawah umur.

TABALONG, koranbanjar.net Kasus pencurian itu pertama kali diketahui ID, saksi yang merupakan orang tua dari korban, SP (27), warga Harus, Kecamatan Muara Harus, Tabalong.

Saat itu saksi sedang ingin ke kebun belakang dan melintasi tempat budidaya sarang kelulut milik anaknya.

Namun saat melintas, ia melihat tiga sarang kelulut milik anaknya sudah tidak ada di tempatnya.

“Saksi pergi ke kebun di belakang rumah dan melintasi lokasi budidaya madu kelulut milik anaknya dan menemukan tiga buah sarang madu kelulut sudah tidak ada ditempatnya,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipti Sutargo, Senin (13/02/2023).

Merasa sarang kelulut milik anaknya hilang, saksi kemudian mendatangi rumah warga tempat pengumpul sarang madu kelulut di Desa Mantuil kecamatan Muara Harus, Tabalong.

Di situ saksi menemukan tiga sarang Kelulut milik anaknya yang hilang berada di depan rumah milik warga tersebut.

“Saksi kemudian membawa tiga buah sarang madu kelulut tersebut ke Polsek Muara Harus untuk membuat laporan pada Selasa (07/02/2023) dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar 4 juta 200 ribu Rupiah,” jelas Sutargo.

Usai membuat laporan polisi tersebut, beberapa hari kemudian pada, Sabtu (11/02/2023) sore, salah satu pelaku menyerahkan diri dengan diantarkan oleh orangtuanya.

“Dan mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut bersama 1 orang temannya yang kemudian temannya itu langsung dijemput oleh Polisi,” terang Sutargo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4e KUH Pidana.

“Kedua remaja tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan perlakuan khusus anak di bawah umur dan turut disita 3 buah sarang madu Kelulut dan 3 unit sepeda motor,” pungkas Sutargo.

(anb/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *