Seorang warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong berinisial DP alias Idup (42), ditangkap petugas Polsek Bintang Ara, karena diduga terlibat penjualan obat-obatan terlarang.
TABALONG, koranbanjar.net – Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo mengatakan, pelaku yang merupakan pemilik toko obat, ditangkap petugas di tokonya pada, Sabtu (11/02/2023).
“Pelaku DP ditangkap terkait dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan yang disalahgunakan kemanfaatannya,” ungkapnya dikonfirmasi, Senin (13/02/2023).
Ditangkapnya pelaku berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli dan melihat seorang pria menggunakan sepeda motor yang sedang parkir di tepi jalan umum jurusan Tanjung-Haruai yang terlihat mencurigakan.
Petugas kemudian memeriksa pria tersebut dan menemukan satu keping obat merk Seledryl, dan satu keping obat merk Sancodin disaku celana kanannya.
Kepada petugas, pria itu mengaku membeli obat yang ia bawa dari sebuah toko yang berlokasi di Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Tabalong.
Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian menuju toko obat yang dimaksud dan toko obat tersebut diakui milik pelaku DP dan disaksikan oleh aparat desa setempat.
“Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan obat – obatan merk seledryl, samcodin, dan neomethor yang disimpan di dalam sebuah toples warna hijau,” beber Sutargo.
Pelaku DP lalu mengaku bahwa obat-obatan yang ia jual dibelinya dari seseorang yang beralamat di pasar Tanjung kelurahan Tanjung, Tabalong yang seminggu lalu telah diamankan oleh polisi.
Atas perbuatannya, selanjutnya pelaku DP disangkakan dengan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UURI No, 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Pelaku DP saat ini sudah diamankan di Polsek Bintang Ara untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Sutargo.
Bersama pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 20 keping obat merk Neomethor dengan jumlah total 200 butir, 4 kepin g obat merk sancodin dengan jumlah total 40 butir, 10 Keping obat merk seledryl dengan jumlah total 120 butir.
Kemudian satu keping obat sancodin dengan jumlah total 12 butir, satu buah toples warna hijau, satu keping obat merk seledryl dengan jumlah total 12 dan uang tunai sejumlah 100 ribu rupiah diduga hasil penjualan.
(anb/rth)