Pemuda Ini Pasrah Masuk Bui Setelah Gagal Transaksi Ubas

Pemuda ini diciduk Satresnarkoba Polres Banjarbaru karena kasus narkoba, Jumat (30/9/2022). (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/koranbanjar.net)

A (26) seorang pemuda warga Kecamatan Banjarbaru Utara, diciduk Satresnarkoba Polres Banjarbaru saat ingin melakukan transaksi narkoba jenis sabu alias ubas.

BANJARBARU, koranbanjar.net Pemuda itu diamankan di depan toko ritel modern di Jalan Kebun Karet Kelurahan Loktabat Utara.

“Kita mengamankan pelaku saat ingin bertransaksi, dan kita temukan barang buktinya,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Ipti Jody, Jumat (30/9/2022).

Dari tangannya, didapati tiga lembar plastik klip yang berisikan narkoba jenis sabu. Tak sampai disitu, petugas menyasar ke rumah pelaku.

“Di rumahnya kita temukan lagi 31 lembar plastik klip yang berisi sabu, dengan total berat 21,65 gram. Juga alat hisap berupa bong, pipet kaca, dan sedotan,” sebutnya.

Pelaku dikenakan pasal tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan satu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *