Pelaku Penggelapan Uang PT AJM Divonis 2,6 Tahun Penjara

Misna Wati, warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong pelaku penggelapan uang PT AJM di vonis 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakin PN Tanjung. (foto : humas polres tabalong)

Pelaku penggelapan uang perusahaan PT JPT Adit Jaya Mandiri (AJM) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada, Kamis (29/09/2022).

TABALONG, koranbanjar.net Melihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung, terdakwa Misna Wati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagai perbuatan yang berlanjut.

Mejelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan perempuan berhadapan dengan hukum tetap ditahan dan juga dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000.

Putusan tersebut confirm dengan tuntutan jaksa yang pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

Menanggapi putusan tersebut, korban melalui Kuasa Hukum nya, M Irana Yudiartika, merasa tidak puas dengan putusan tersebut.

“Kalau dibilang puas ya kami tentu tidak puas, karena nilai kerugian klien kami cukup besar yaitu Rp Rp 506.667.000,” katanya, Jumat (30/9/2022) sore.

Irana berharap terkait perkara-perkara seperti ini jika bisa putusannya disesuaikan dengan nilai kerugian.

“Sehingga ada efek jera bagi terdakwa atau orang yang bekerja di perusahaan-perusahaan untuk tidak meniru perbuatan terdakwa tersebut,” jelasnya.

“Ini kan nilai kerugian besar, dikhawatirkan ke depan adalagi yang berbuat demikian,” imbuh Irana.

Sebelumnya, Kamis (11/08/2022), koranbanjar.net memberitakan, pelaku Misna Wati (27), seorang karyawati bagian keuangan yang bekerja di perusahaan PT JPT ADIT JAYA MANDIRI (AJM) ditangkap petugas Polsek Murung Pudak karena diduga menggelapkan uang perusahaan.

Wanita warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong ini, diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp506.667.000 yang dilakukannya melalui traksaksi sebanyak 31 kali di beberapa bank yang berbeda-beda.

Pelaku ditangkap di kediamannya pada, Senin (11/07/2022), usai atasannya melaporkan perbuatannya ke petugas kepolisian setempat.

Terungkapnya kasus penggelapan ini terjadi pada, Senin (07/03/2022), saat pihak PT JPT AJM melakukan audit pengeluaran keuangan perusahaan.

Saat audit, ditemukan adanya transaksi pengeluaran keuangan yang tidak dikenal dan bukan merupakan supplayer atau customer di perusahaan PT JPT AJM, dari rekening perusahaan yang dilakukan oleh karyawan bagian keuangan atas nama pelaku.

Berdasarkan hasil audit, transaksi tersebut diketahui dimulai pada 28 maret 2020 hingga 30 Januari 2021 dengan total transaksi sebanyak 31 kali transaksi senilai Rp506.667.000

Korban selaku atasan atau pimpinan PT JPT AJM sempat memberikan waktu kepada pelaku, untuk mengembalikan uang tersebut.

Namun hingga batas waktu yang sudah disepakati, pelaku tidak dapat menepatinya sehingga dilakukan upaya ke jalur hukum.

Saat ditangkap, bersama pelaku polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar Surat, dengan nomor: 08 / PT-JPTAJM / II / 2022, tanggal 27 februari 2022, tentang surat perintah tugas untuk melaksnakan Audit internal / pemeriksaan keuangan perusahaan PT. JPT ADIT JAYA MANDIRI priode tahun 2020 sampai tahun 2021.

Kemudian empat lembar Berita Acara Hasil Audit transaksi keuangan PT JPT AJM, tertanggal 7 maret 2022, 319 lembar Rekening koran dari rekening bank BNI atas nama PT JPT ADIT JAYA MANDIRI, 452 lembar kartu kas bank BNI PT. JPT ADIT JAYA MANDIRI, 5 lembar surat Perjanjian kerja waktu tertentu, dengan surat nomor: 290 / JPT-HR / PKWT / XI / 2019, tanggal 26 desember 2019, tentang pengangkatan nama MISNA WATI sebagai pekerja/ karyawan di PT JPT ADIT JAYA MANDIRI.

Ada juga barang bukti berupa, dua lembar slip gaji, tentang pembayaran gaji terhadap karyawan PT. JPT ADIT JAYA MANDIRI atas nama MW, satu buah buku tabungan bank BRI Simpedes, satu buah kartu ATM BRI, tiga lembar Rekening koran dari buku tabungan bank BRI Simpedes, satu buah buku tabungan Bank BNI, dua lembar kartu ATM bank BNI, 131 lembar Rekening koran dari buku tabungan Bank BNI, satu buah buku tabungan Bank BNI , 64 lembar Rekening koran dari buku tabungan Bank BNI.

(anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *