Dinas PUPR Kotabaru hearing DPRD Kotabaru dari Komisi III dan LSM, terkait pelebaran Jalan Pulau Laut Utara, Selasa (4/5/2021).
KOTABARU,koranbanjar.net – Hearing dilakukan guna menindaklanjuti aduan dari LSM Formula terkait pelebaran jalan Surya Ganggawangsa atau jalan Berangas, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Menurut Ketua Komisi III, DPRD Kotabaru, Sudji Hendra, rapat dengar pendapat atau RDP ini membahas permasalahan pelebaran jalan Surya Ganggawangsa di Jalan Berangas yang gagal terlaksana.
Bahkan, Sudji membeberkan pada tahun 2022 Dinas PUPR dan Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Pertanahan Kotabaru disiapkan untuk perencanaan aggaran dan pembebasan lahan terhadap pelebaran jalan.
Sementara itu, Ketua LSM Formula, MS Marikan berkata pelebaran jalan tersebut gagal dilaksanakan dan selang 4 tahun tertunda.
“Selalu gagal dari Dinas PUPR, pada tahun 2017 dianggarkan Rp877 juta, tahun 2018 dianggarkan Rp1.911.721.700. Sedangkan di tahun 2019 dianggarkan lagi Rp 4.500.000 namun gagal lagi dan 2020 dianggarkan Rp4 miliar,” kata dia,
Bahkan, mereka menyebut jangan sampai jalan tersebut jadi problem. Ia meminta kepada pemerintah daerah dimana titik masalah di situ yang diselesaikan jadi mulai action titik masalah.
“Kami ingin agar ganti rugi lahan dianggarkan di tahun 2021, ada surat dari Sekretaris Daerah ditunjukkan untuk Dinas PUPR dan Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Pertanahan yang isinya dipersilahkan pertanahan menghitung
“Kami ingin agar ganti rugi lahan dianggarkan di tahun 2021, ada surat dari Sekretaris Daerah,” katanya.
Surat dari Sekda tadi ditunjukkan untuk Dinas PUPR dan Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Pertanahan yang isinya dipersilakan pertanahan menghitung semua anggaran ganti rugi tanah.
“Diusulkan pada Musrembang tahun 2020 dan diusulkan di APBD tahun 2021,” pungkasnya. (cah/dya)