Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hulu Sungai Utara

Pelanggaran Prokes Dominasi Kampanye di Pilkada Banjar 2020

Avatar
428
×

Pelanggaran Prokes Dominasi Kampanye di Pilkada Banjar 2020

Sebarkan artikel ini

Selama masa kampanye Pilkada Kabupaten Banjar 2020 ini, Bawaslu Kabupaten Banjar menemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) mendominasi.

BANJAR,koranbanjar.net – Hal itu diutarakan Bawaslu Kabupaten Banjar pada sosialisasi mengangkat tema ”Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar tahun 2020,″ melalui talkshow di Radio Suara Banjar, Jumat (30/10/2020) pagi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menghadirkan narasumber Hairul Falah anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pengawasan Dan Hubungan Antar Lembaga.

Ia menjelaskan jika pada tahapan kampanye paslon Pilkada kali ini berada dimasa Pandemi Covid -19, dan dalam agenda kampanye semuanya dipusatkan di ruang tertutup baik dialog.

Maupun kegiatan kampanye lainnya dengan membatasi jumlah peserta tidak lebih 50 orang.

“Selain itu paslon juga menyiapkan standar prokes Covid -19, dan berkewajiban memberikan arahan atau imbauan kepada pendukung mereka agar tidak dikenakan sanksi karena melanggar aturan kampanye,” katanya.

Terutama memakai masker. Karena terus terang saja masih ditemukan ada pendukung yang tak memakai masker.

Ada baiknya paslon menyediakan masker agar jika ada peserta pendukung yang tak memakai masker bisa diberikan oleh panitia paslon saat acara berlangsung.

Hairul juga mengakui, ada masukan dari beberapa paslon yang sedikit agak kesulitan dalam mengendalikan jumlah peserta kegiatan kampanye tadi.

Karena dikatakannya, tidak mungkin paslon langsung melarang atau bahkan mengusir peserta pendukung tadi.

“Namun, disisi lain mereka haruslah taat dengan aturan kampanye yang berlaku,” tambah Hairul.

Jika hal seperti tadi terjadi, Hairul memberikan solusi sebaiknya yang terfokuskan di area kampanye memang sesuaikan standar ketentuan yakni 50 orang.

“Sisanya bisa di tempat lain dan lebih bagus lagi kampanye sebaiknya melalui daring,” sebut dia.

Hairul juga menyatakan saat ini sudah ada paslon yang diberikan surat peringatan terkait ketentuan dan syarat kampanye khususnya jumlah peserta tadi.

Disinggung jika paslon tadi nantinya masih saja melanggar hingga berkali kali, Hairul menegaskan paslon yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tidak diperbolehkan berkampanye selama tiga (3 ) hari.

Dikesempatan talkshow Bawaslu kali ini, kembali mengingatkan netralitas ASN agar tidak terlibat politik praktis.

Ketentuan ini sudah dibuat surat edaran beberapa waktu lalu dan diharapkan aturan tersebut bisa dipahami dan dijalankan oleh ASN di Kabupaten Banjar dengan baik.

Mengakhiri sesi talkshow, Hairul mengajak semua masyarakat untuk menyalurkan aspirasi suaranya pada Pilkada tanggal 9 Desember nanti.

Tentu saja dengan mengikuti aturan prokes yang diberlakukan di TPS masing-masing.

Karena suara dalam Pilkada menentukan langkah  dalam menentukan pemimpin Kabupaten Banjar selanjutnya.

Lebih jauh Hairul juga berpesan agar masyarakat tidak mau terlibat dalam praktek money politik.

Hal tersebut harus dihindari kerena sekarang ada aturan yang memberlakukan baik pemberi maupun penerima money politik, sama-sama dapat dikenakan sanksi hukum pidana. (kominfobanjar/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh