Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Pelaku Perampokan Alfamart Di Banjarmasin Diancam 12 Tahun Penjara

Avatar
297
×

Pelaku Perampokan Alfamart Di Banjarmasin Diancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dua pelaku perampokan toko swalayan Alfamart diancam (disangkakan) hukuman penjara selama 12 tahun berdasarkan pasal 365 KUHP Pidana.

Dari rilis yang diterima koranbanjar.net, Senin (9/12/2019) pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada tanggal 2 Desember sekitar pukul 00.15 wita.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pada waktu itu salah satu pegawai toko (pelapor sekaligus korban) bersama tiga rekannya (saksi) sedang menyelesaikan administrasi keuangan di dalam toko.

Tiba-tiba kedua orang tidak dikenal masuk ke dalam Alfamart dengan membawa senjata tajam seketika mengancam korban, dan memaksa meminta dibawa ke gudang membuka brangkas.

Sehabis mengeruk habis isi brangkas itu, kedua pelaku yang tidak dikenal itu langsung kabur dengan membawa uang yang berjumlah 38 juta lebih atau secara rincinya Rp38.148.971,(Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Empat Puluh Delapan Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).

Tanpa membuang waktu, kepolisian Polsek Banjarmasin Barat, bekerjasama dengan Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dipimpin langsung oleh Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko dan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Paparihi serta Wakapolresta Banjarmasin, AKP Gita Suhandi Achmadi, memburu pelaku.

Salah satu pelaku, Humaidi warga jalan Kelayan Gang Siti Aisyah Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, berhasil ditangkap saat berada di Jalan Banua Anyar, Gang Rambutan, Banjarmasin Timur, Jumat, tanggal 6 Desember 2019 sekitar pukul 04.00 wita.

 

Kemudian pelaku berikutnya, Mulkani alias Imul, warga jalan Kelayan A Gang Sejahtera Kelurahan Murung Raya Kelurahan Banjarmasin Selatan, menyusul ditangkap sekitar pukul 08.50 wita.

Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain, uang hasil rampokan sebesar Rp2.750.000, disita dari pelaku Humaidi.

Berikutnya, satu buah handphone merk Xiomi warna hitam, satu handphone merk Oppo warna putih, uang sebesar Rp1.500.000 disita dari pelaku Mulkani, dan satu unit Honda merk Beat warna hitam sebagai sarana kejahatan.

Saksi adalah rekan korban sendiri, yakni Amalia Rusina, Feriyadi, dan Muhammad Haris.(yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh