PDAM Bandarmasih Naikkan Biaya Meter Mulai Agustus 2021

Direktur Utama PDAM Bandarnasih, Yudha Achmady (tengah). (foto:dok)
Direktur Utama PDAM Bandarnasih, Yudha Achmady (tengah). (foto:dok)

Per 01 Agustus 2021, Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Bandarmasih mulai memberlakukan penyesuaian tarif meter penggunaan air bersih. Hal itu disebutkan lantaran harga barang dan jasa untuk operasional PDAM meningkat sesuai inflasi.

BANJARMASIN,koranbanjar.net – Direktur Utama PDAM Bandarmasih Yudha Achmady mengatakan, selain harga dan biaya operasional meningkat, penyesuaian biaya meter dilakukan karena pendapatan air dari rekening air pelanggan sejak tahun 2015 belum ada penyesuaian. Bahkan biaya meter air masih belum disesuaikan sejak tahun 2017.

“Lalu harga-harga barang dan jasa untuk operasional PDAM meningkat sesuai inflasi, selain itu penyesuaian biaya meter ini juga untuk keberlangsungan peningkatan pelayanan kepada pelanggan,” kata Yudha Achmady saat jumpa pers Kamis (1/6/2021) di Aula PDAM Bandarmasih Banjarmasin.

Yudha Achmady didampingi Senior Manager Produksi dan Distribusi Walino, Senior Manager Pelayanan dan Keuangan Syahrani dan Supervisor Humas, Nur Wakhid.

Lebih lanjut dijelaskan, penyesuaian biaya meter ini sudah direncanakan sejak tahun 2019, kebijakan ini juga sudah mendapatkan persetujuan Badan Pengawas dan diketahui Walikota Banjarmasin.

Ia menekankan bahwa, penyesuaian biaya meter ini tidak mempengaruhi tagihan pembayaran penggunaan air.

“Tidak mempengaruhi sama sekali, seusia rapat pembahasan SK Direksi mengenai penyesuaian biaya meter,” terangnya.

Penyesuaian biaya meter ini sambungnya Yudha, sedikit banyaknya dapat membantu operasional PDAM Bandarmasih berjalan lebih baik dan lancar.

“Karena kegiatan lapangan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, lalu juga menambahkan sedikit pendapatan untuk menjaga pelayanan,” ucapnya.

Penyesuaian biaya meter akan diberlakukan kepada semua klasifikasi pelanggan PDAM Bandarmasih terhitung pada tagihan bulan Agustus, kecuali Rumah Tangga A1-1 dan Rumah Tangga A1-2.

Hal tersebut sesuai dengan permintaan dari dewan pengawas untuk tidak melakukan penyesuaian pada pelanggan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

Dirinya berharap kebijakan ini dapat membantu dalam meningkatkan pelayanan PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *