Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hulu Sungai Utara

Paslon di Pilkada Banjar Relatif Melanggar Protokol Kesehatan

Avatar
341
×

Paslon di Pilkada Banjar Relatif Melanggar Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Bawaslu Kabupaten Banjar menyimpulkan pelanggaran yang dilakukan paslon di Pilkada Kabupaten Banjar 2020, relatif melanggar protokol kesehatan rata-rata yang dilanggar adalah tidak menggunakan masker dan tidak melakukan jaga jarak.

BANJAR,koranbanjar.net – Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Banjar Hairul Falah menjelaskan, total masa kampanye oleh masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 sekitar 71 hari, sehingga total masa kampanye tersisa 51 hari lagi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Jajaran kami melakukan pengawasan metode kampanye,  baik itu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog yang berada di 20 Kecamatan di Kabupaten Banjar,” katanya, Jumat (16/10/2020).

Kemudian, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga untuk kampanye dan juga pertemuan terbatas.

“Rata-rata pelanggaran terkait Protokol Covid-19 ini relatif pada masker dan jaga jarak,” ungkapnya, dalam konferensi pers bersama Ketua Bawaslu Banajr Fajeri Tamzidillah dan jajaran.

Hairul menambahkan, rekap dari Bawaslu Banjar kegiatan pertemuan terbatas ditingkat kecamatan dari 26 September sampai 7 Oktober lalu total 105 kali. Sementara kegiatan tatap muka dan dialog ada 85 kali.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Syahrial Fitri menyampaikan, berkenaan dengan pelaksanaan pengawasan pada hari ini masuk pada tahapan kampanye dan proses pemutakhiran daftar pemilih.

Oleh sebab itu, Bawaslu Banjar sejak tahapan awal pelaksanaan pilkada hingga masa kampanye telah memproses penanganan pelanggaran,  yakni  4 temuan dan 2 laporan.

“Kami juga melakukan pengawasan terhadap jajaran kami di bawah, baik itu di kecamatan, di desa dan nanti apabila sudah dibentuk adalah pengawas TPS,” ujarnya.

Syahrial menjelaskan, di dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran memiliki dasar ketentuan peraturan Bawaslu terbaru yakni peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020.

Tentang penanganan pelanggaran pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

“Kalau kita bandingkan dengan ketentuan yang dulu itu berbeda, maka tidak lain karena perubahan peraturan itu sendiri, kita mengikuti perubahan regulasi yang sudah dilakukan oleh otoritas, Bawaslu Republik Indonesia,” katanya.

Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang dimungkinkan dilakukan kampanye adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Lalu, debat publik, debat terbuka antar pasangan calon (paslon), penyebaran barang kampanye, penayangan iklan kampanye di media cetak, elektronik, sosial dan daring.

Tahapan kampanye tersebut dimulai pada tanggal 26 September hingga 5 Desember mendatang, dan saat ini sudah berjalan selama 20 hari.

Selain itu, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu  Banjar Rizki Wijayakusuma mengatakan, di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Juga diatur tentang larangan kampanye namun bersifat umum, seperti menghina seseorang berdasarkan agama, suku dan ras dalam undang-undang pilkada.

Karena  masa pandemi covid-19 yang mendunia, penyelenggara dalam hal ini KPU mengeluarkan  Nomor 13 Tahun 2020. Ialah, tentang lanjutan pilkada dimasa pandemi bencana non-alam.

“Nah disitu termuat beberapa metode kampanye yang diperbolehkan, juga ada beberapa sanksi yang diatur sangat jelas, terutama penekanannya pada penegakan hukum protokol covid-19,” kata dia.

Dalam tahapan pilkada serentak ini, ada debat publik antar paslon yang nantinya akan dilaksanakan, penyebaran bahan kampanye seperti  foster dan droplet, penayangan iklan kampanye di massa cetak, sosial dan daring.

Serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan.

“Aturan-aturan yang dilarang dalam kampanye jika itu dilanggar oleh paslon atau tim pemenangan, kami akan menindaklanjutinya bersinergi instansi terkait,” ungkapnya. (kominfobanjar/dya)

 

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh