BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Suhardi Sarlan, menyatakan, pungutan uang alur barito yang selama termasuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sudah sangat jelas dan sesuai prosedur.
Pernyataan tersebut ia sampaikan kepada koranbanjar.net dalam menanggapi informasi mengenai pungutan uang alur barito yang disinyalir masih belum sesuai harapan PAD.
“Tentu inikan sudah berjalan beberapa tahun, jadi pungutan itu jelas dan ia masuk ke APBD Provinsi. Cuman itu dikatakan masih kurang banyak, itu aja persoalannya,” ujarnya kepada koranbanjar.net, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kalsel, di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Senin (12/11).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pungutan uang dari kapal-kapal batu bara yang melintasi alur di ambang sungai Barito, masuk melalui PT Ambapers, dan kemudian dimasukkan ke PAD senilai Rp 30 miliar setiap tahun.
“Silahkan di kroscek lagi ke Badan Keuangan Daerah berapa masuknya setiap tahun,” katanya.
Suhardi menyebutkan, sebelumnya ada isu untuk menaikan pungutan di ambang sungai Barito ini, karena dianggap terlalu rendah.
“Sebelumnya ada yang ingin revisi perda soal pungutan channel fee karena dianggap terlalu rendah. Jika itu memang diinginkan, kita tidak masalah, yang penting sesuai peraturan perundang-undangan, karena kalau berimbang tentu pendapatan daerah akan menjadi bertambah,” jelasnya.
Suhardi berharap, apabila ada revisi perda tentang channel fee atau pungutan alur ambang Barito, maka prosesnya harus benar-benar sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan serta fungsi PAD harus tepat sasaran demi kepentingan masyarakat kalimantan selatan.
“Karena jika ini tidak sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan, maka dapat dipastikan bakal bermasalah,” tandasnya.
Seperti yang telah diberitakan koranbanjar.net sebelumnya, Ketua Kadin Kalsel, Edy Suriadi, pungutan uang dari kapal-kapal batu bara di alur ambang sungai Barito tersebut, disinyalir masih tidak sesuai harapan PAD. (al/dny)