Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
ReligiTransportasi

Oknum Sekolah SMPN 4 Banjarmasin Diduga Pungut Uang Siswa

Avatar
708
×

Oknum Sekolah SMPN 4 Banjarmasin Diduga Pungut Uang Siswa

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Kegiatan bimbingan belajar (bimbel) kelas IX pada SMPN 4 Banjarmasin harus dihentikan karena diduga ada oknum dari pihak sekolah yang bersangkutan melakukan maladministrasi berupa pemungutan uang senilai Rp 80 ribu kepada para siswa.

Sesuai dengan surat Permintan Penjelasan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalsel yang ditujukan kepada Kepala SMPN 4 Banjarmasin pada Februari 2018 lalu, uang pungutan bimbel tersebut akan digunakan untuk biaya penulisan ijazah dan SKHU serta insentif untuk wali kelas.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Surat Permintan Penjelasan yang dikeluarkan pihak Ombudsman Kalsel itu sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merupakan sebagai perwakilan dari orang tua siswa yang merasa keberatan akan adanya pungutan uang tersebut.

Ketika dikunjungi koranbanjar.net di kantor Ombudsman Kalsel pada hari Jumat (10/8) lalu, Asisten Muda Ombudsman Kalsel, Yeni Ariyani menjelaskan, dihentikannya sementara waktu kegiatan les atau bimbel kelas IX SMPN 4 Banjarmasin itu karena baru saja sekolah tersebut mendapatkan teguran dan penindakan dari Ombudsman Kalsel terkait dugaan pungutan uang pada bimbel tersebut.

Menurut Yeni, pihak sekolah SMPN 4 Banajrmasin juga telah mengelurakan surat tanggapan kepada Ombudsman Kalsel tertanggal 1 Agustus 2018 yang berkenaan dengan pungutan uang tersebut.

Salah satu poin penting dalam isi surat tersebut, dikatakan Yeni, pihak sekolah akan menghentikan kegiatan bimbel dan membubarkan panitia bimbel yang rencananya akan diadakan selama 3 bulan berturut-turut.

Dijelaskan Yeni, berdasarkan bukti-bukti dan data yang dikumpulkan Ombudsman Kalsel, memang telah terjadi pungutan uang pada bimbel di sekolah tersebut yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010, yang pada akhirnya melibatkan nama dari Kepala SMPN 4 Banjarmasin sebelumnya, Mansi.

Ketika dikonfirmasi koranbanjar.net secara terpisah, Kepala SMPN Negeri 4 Banjarmasin, Syahrida, mengatakan, dirinya tidak tahu sama sekali mengenai masalah pungutan biaya yang sebelumnya terjadi pada sekolahnya. Ia beralasan, dirinya baru saja menjabat sebagai Kepala SMPN 4 Banjarmasin menggantikan Mansi.

“Saya tidak mengerti sama sekali dan tidak ingin mengorek hal-hal yang tidak berhubungan dengan saya,” akunya.

Sedangkan salah satu guru SMPN 4 Banjarmasin, Halisatul, menambahkan, mantan Kepsek SMPN 4 Banjarmasin, Mansi, tidak terlibat dalam pungutan uang pada bimbel di sekolahnya.

“Pak Mansi dan pihak sekolah tidak pernah menggunakan dana dari siswa untuk keperluan pribadi, tetapi digunakan untuk kemajuan sekolah,” tandas Halisatul.

Sementara itu, masih di hari yang sama, ketika berusaha ditemui untuk dimintai keterangan oleh koranbanjar.net terkait hal ini, Mansi yang kini kabarnya telah pindah tugas ke SMPN 30 Banjarmasin, lebih dulu pulang dari sekolahnya sebelum koranbanjar.net menemuinya di SMPN 30 Banjarmasin. (leo/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh