Oknum Dewan Kota Banjarmasin Dituding Buat Pernyataan Palsu Terkait Kepemilikan Tanah

Zainal Abidin bersama istri saat menghadiri sidang gugatan sengketa tanah di Pengadilan Negeri(PN) Banjarmasin.(foto : koranbanjar.net)

Salah satu oknum anggota DPRD Kota Banjarmasin dari fraksi Partai Demokrat berinisial B, dituding membuat dugaan pernyataan palsu, terkait dokumen kepemilikan tanah di kawasan Jalan Sultan Adam Banjarmasin.

BANJARMASIN, koranbanjar netTudingan tersebut diungkapkan seorang warga Banjarmasin bernama Zainal Abidin lewat wawancara kepada media ini di Banjarmasin, belum lama tadi.

“Apa yang diikatakan bahwa legalitas kepemilikan tanah B itu kuat, ternyata pernyataan itu diduga palsu,” ucap Zainal Abidin.

Sebab kata Zainal, hal itu terkonfirmasi dari jawaban Pemerintah Kota Banjarmasin sendiri melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin yang menyatakan sejak tahun 2000 tidak ada pemekaran atau perubahan batas antara wilayah Kelurahan Sungai Miai dengan Antasan Kecil Timur.

“Sedangkan pemilik sertifikat (B) yang mengaku tanah idi kawasan tersebut miliknya berdasarkan bukti sertifikat 339 posisinya berada di sungai miai, sedangkan tanah ini berada di antasan kecil timur,” terangnya.

Kemudian lebih lanjut Zainal membeberkan, sertifikat 339 itu diubah oleh B menjadi sertifikat nomor 648, berupa pemisahan namun lagi-lagi letaknya berlainan dari posisi tanah yang sebenarnya berada di Kelurahan Antasan Kecil Timur (AKT) yakni berada di Kelurahan Surgi Mufti.

“Itulah yang saya nyatakan tadi bahwa di dalam SHM baik 339 maupun 648 terdapat pernyataan yang diduga palsu. Saya tidak mengatakan kedua sertifikat itu palsu, tetapi di dalamnya ada dugaan pernyataan palsu mengenai wilayah administratif pemerintahan kelurahan,” bebernya.

Berdasarkan data dari Pemerintah Kota Banjarmasin bahwa semenjak tahun 2000 batas wilayah administrasi antara kelurahan Sungai Miai dengan Kelurahan Antasan Kecil Timur (AKT) bahwa hulunya Sungai Gayam dari Sungai Awang.

Kemudiam hilirnya adalah Sungai Kuin yang berada di sampimg sepanjang Sungai Miai Dalam. Dan sampai sekarang tidak ada perubahan batas ataupun pemekaran antara wilayah Kelurahan Sungai Miai dengan Kelurahan AKT.

Adapun mengenai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 mengenai perubahan dan pembentukan kelurahan dalam wilayah Kota Banjarmasin tidak terkait perubahan wilayah di Kelurahan Sungai Miai maupun AKT.

Perda Nomor 1 Tahun 2010 hanya mengatur perubahan wilayah Kelurahan Kelayan Selatan dan Kelurahan Sungai Jingah.

Sementara B yang dikenal juga sebagai Sekjen DPD Partai Demokrat Kalimantan Selatan ketika dikonfirmasi via telepon mengatakan menyerahkan persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya.

“Silahkan hubungi kuasa hukum saya, Imam,” jawabnya singkat.

Ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kuasa Hukum B, Imam Ferdiansyah  membantah tuduhan tersebut dengan dalih kliennya justru memiliki bukti kuat kepemilikan tanah berupa SHM tanah yang diperkarakan.

“Bukti kepemilikan tanah yang paling kuat adalah sertifikat, tidak ada segel apalagi kuitansi, dan akan kita tunjukkan legalitas klien kita semua lengkap kok,” ujarnya.

Imam menyebut, pihak tergugat Kadri dan penggugat Zainal, berupaya mendudukan surat segel mereka di atas sertifikat kliennya (B) yang terbit tahun 1980.

“Bahkan kepada tergugat sendiri sudah pernah kita berikan tali asih, bahkan putusan perdata sebelumnya, pidana juga sudah pernah, kan keduanya pernah masuk penjara itu, residivis,” ungkapnya.

Lalu Imam beralibi mengapa pihaknya masuk terseret dalam perkara ini selaku penggugat intervensi. Karena dikatakannya, penggugat dan tergugat asli (Kadri dan Zainal) mensengketakan perkara ini seakan persoalan baru padahal menurutnya perkara lama dibuktikan dengan lamanya sertifikat milik kliennya.

“Jadi sudah tidak ada apa-apa lagi,” ucapnya.

Disinggung soal ukuran sebenarnya tanah milik kliennya hanya 174 m2. Imam dengan tegas mengatakan B selaku kliennya juga memiliki sertifikat untuk yang sangat luas.

“Kami sudah melayangkan somasi sebelumnya kepada lurah yang mengeluarkan segel-segel mereka, tetapi ternyata dikeluarkan, ya akhirnya begini hingga terjadi saling gugat,” katanya.

Dalam perkara ini pihaknya yakin akan memenangkannya berdasarkan bukti-bukti legalitas yang ditunjukan di persidangan nantinya.

“Majelis Hakim pasti menolak gugatan mereka itu, dalilnya sangat kuat,” pungkasnya.

(yon/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *