Polairud Polda Kalsel Sita 300 Lebih Batang Ilegal Loging di Perairan Alalak

Direktorat Polairud Polda Kalimantan Selatan telah menyita 394 batang kayu ilegal loging, hasil pengungkapan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yang ditangani penyidik Dit Polairud Polda Kalsel.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Plt Kasubdit Gakkum Kompol Budi Prasetyo, mengatakan, 300 lebih atau 50 kubik batang kayu log yang diduga tidak berdokumen itu diamankan dari kedua tersangka, YH (42) warga Alalak Tengah Banjarmasin Utara.

“Kemudian tersangka berikutnya MR (49) warga Desa Begagap, Barambai Barito Kuala. Keduanya ditangkap di kawasan perairan Sungai Alalak, Banjarnasin Utara pada rabu bulan juli lalu,” ungkap Kompol Budi Prasetyo.

Lanjut Budi, tersangka MR ditangkap terlebih dahulu saat menaiki Kapal KM Berkat Usaha. Lalu tidak berapa lama YH dibekuk ketika menumpang kapal KM Berkat Setia sekitar pukul 01.30 Wita.

Penangkapan ini bermula dari kegiatan patroli Kapal Wibisana milik Korpolairud Mabes Polri saat BKO di Perairan Kalsel.

“Saat itu terlihat dua kapal sedang mengangkut kayu, ketika diperiksa ternyata tidak dilengkapi dokumen yang menunjukan legalitas kayu tersebut,” ungkapnya.

Karena tidak dapat memperlihatkan kelengkapan dokumennya, akhirnya kedua tersangka diamankan bersama dua kapal pengangkut ratusan kayu log itu.

“Jenis kayunya campuran, ada terantang, kirai, dan jenis lainnya. Ratusan kayu ini disamarkan, di atasnya ditumpuk kayu sibitan dengan tujuan tidak llain adalah untuk mengelabui petugas,” bebetnya.

Saat dilakukan penyergapan, sanbung Budi, keduannya pada saat itu berlayar dari Kalimantan Tengah menuju Kalimantan Selatan untuk dipasarkan.

“Akibat perbuatan YH dan MR , negara telah dirugikan sebanyak 72 juta rupiah,” sebutnya.

Atas tindakannya, kedua tersangka YH dan MR telah melanggar Pasal 83 ayat(1), huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Kerusakan Hutan.

“Keduannya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda 2,5 miliar,” pungkasnya.

(yon/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *