Pengungkapan kasus narkoba di Kalsel kembali terjadi di Kabupaten Kotabaru. Berkat nyanyian seorang kurir sabu, Sat Resnarkoba Polres Kotabaru ciduk dua pengguna sabu di Jalan Rampa Baru Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, Senin (27/9/2021) malam.
KOTABARU, koranbanjar.net– Diciduknya dua budak sabu berawal diamankannya AH warga Desa Rampa usai mengkonsumsi sabu.
Setelah dilakukan interogasi, petugas Sat Narkoba kemudian menuju rumah tersangka berikutnya berinisial JP yang juga warga asal Desa Rampa.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam menerangkan, ditangkapnya dua tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya, yang telah diamankan di Polsek Pulau Laut Timur.
“Jadi, itu pengembangan dari Polsek Pulau Laut Timur, satu rangkaian cerita kita amankan berdasarkan keterangan tersangka RN. Barang haram yang diambil berasal dari tersangka AH dan JP,” terang Iptu Agam, Senin (28/9/2021) siang.
Sambung Agam, saat petugas meringkus ke dua tersangka ini. Keduanya ternyata baru selesai mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan didapati beberapa barang bukti bekas sabu.
Kini, dua budak sabu serta sejumlah alat bukti telah diamankan di Mapolres Kotabaru, guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka peredaran narkoba Kalsel asal Kotabaru itu juga dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cah/dya)