Usai menangkap tiga pelaku pengeroyokan sorang warga asal Kintap, kini satu orang pelaku yang sempat DPO berhasil diciduk jajaran Tim Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru.
KOTABARU, koranbanjar.net– Satu pelaku diketahui berinisial AG (18) yang juga merupakan Warga Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, yang berhasil diamankan pada, Kamis, (20/1/2022) saat sedang buang air di kamar mandi.
“Pemuda ini sudah DPO beberapa hari karena terlibat dalam penganiayaan hingga membuat nyawa seseorang melayang,”ujar Kapolres Kotabaru, AKPB M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, Sabtu (22/1/2022).
Sambung dia, sesuai dari pengakuan para tersangka yang telah diamankan, pelaku JD itu berjumlah lima orang yang mana telah ditangkap tiga orang sebelum pelaku AG ini turut diamankan setelah menjadi DPO.
“Satu lagi pelaku masih DPO. Tapi, identitasnya sudah kami kantongi. Mohon doanya supaya bisa segera diamankan,”ungkap Jalil.
Akibat ulah Para pelaku tersebut, akan dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun pidana penjara.
(cah/slv)