KANDANGAN, KORANBANJAR.NET – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Hasnan Fauzan menegaskan saat masa tenang hanya kegiatan kampanye peserta pemilu yang harus dihentikan, tidak termasuk sosialisasi dari KPU.
Memasuki masa tenang Pemilu 2019 pada hari ini, Minggu 14 April, Bawaslu mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang, termasuk mengimbau tidak ada lagi kegiatan kampanye.
“Tidak ada batasan waktunya bagi kami KPU melakukan sosialisasi, kecuali iklan kampanye yang difasilitasi KPU, maka harus dihentikan pada masa tenang ini,” ujarnya.
KPU HSS melalui surat edarannya kepada PPK, PPS dan Relawan Demokrasi HSS sudah menginstruksikan penghentian kegiatan sosialisasi mengatas namakan KPU pada 15 April Pukul 23.59 Wita.
Berdasarkan PKPU Nomor 7 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadawal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019, jadwal kegiatan sosialisasi pemilu 2019 berakhir pada 14 April 2019 pukul 23.59 Wita
Komisioner KPU HSS Jauhari Ramadhan mengatakan, kegiatan yang dilarang itu hanya kegiatan kampanye peserta pemilu, sementara sosialisasi KPU masih boleh dilakukan tetapi dibatasi hanya sampai hari ini untuk KPU HSS.
“Untuk sosialisasi hari ini terakhir, silahkan bagi relawan demokrasi hari ini masih bisa bersosialisasi dengan santun dan sesuai porsinya, kalau ada masalah di lapangan silahkan sampaikan ke kami, divisi hukum siap akan memfasilitasi jawabannya, tetap semangat, jaga kesehatan dan integritas,” imbaunya. (yat)