Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tabalong mengungkap kasus penipuan yang terjadi di Kabupaten Tabalong.
TABALONG, koranbanjar.net – Kasus itu melibatkan seorang mantan polisi anggota Brimob Mabes Polri.
“Eks polisi ini berinisial HR dengan posisi terakhir anggota Brimob Mabes Polri yang terjerat kasus penipuan,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian saat press rilis di Mapolres setempat, Selasa (25/07/2023).
Anib mengatakan, aksi penipuan tersebut dialami korban HB (47) warga Kelurahan Pembataan RT 10, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yng dilakukan HR dengan bermodus meminta sejumlah uang kepada korban.
Tersangka menjanjikan kepada korban untuk membantu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin (upaya banding) serta upaya kasasi di MA.
Anib mengatakan, sebanyak Rp 450 juta yang diminta tersangka HR kepada korban, namun korban bernegosiasi sehingga disepakati menjadi Rp 375 juta.
“Korban mentransfer dua kali sebanyak Rp 67,9 juta dan Rp 200 juta dengan totalnya RP 267,9 juta,” kata AKBP Anib.
Usai mentransfer sebesar Rp 267,9 juta, korban merasa ada kecurigaan terhadap tersangka mengingat saat ditanyakan HR tidak memberikan penjelasan.
“Bahkan tersangka meminta uang kekurangannya sebesar Rp 175 juta kepada korban sehingga melaporkan ke pihak Polres Tabalong,” ujarnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Tabalong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta menjalani proses hukum lebih lanjut.
(anb/rth)