Macan Bamega Polres Kotabaru, Ringkus Pelaku Curanmor di Desa Hilir

Pelaku Pencurian Motor Saat Diamankan di Polres Kotabaru. (Foto : Satreskrim)

Unit Buser Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru, kembali meringkus pelaku pencurian motor di Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru.

KOTABARU, koranbanjar.net – Pelaku diketahui berinisial RH (31) Warga asal, Jalan Padat Karya, Desa Semayap Kecamatan, Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKPB M Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, membenarkan perihal penangkapan pelaku Curanmor tersebut. Menurut Jalil, pelaku melancarkan aksinya pada Minggu, 20 Februari 2022 kemarin, sekitar Pukul 05.00 Wita, saat sepeda milik korban sedang parkir di depan rimah.

“Motor korbanya ini sedang parkir di halaman rumahnya. Saat pelaku melancarkan aksinya, korban sedang tertidur dan posisi sepeda motor korban ini tidak terkunci stang”ujar Jalil, Rabu (30/3/2022).

Kemudian sambung Jalil, saat korban keluar rumah ingin menuju masjid, korban terkejut karena mendapati sepeda kotor miliknya yang diparkir telah hilang.

“Kemudian korban langsung melaporkan ke SPKT Polres Kotabaru, kemudian pelaku berhasil diringkus pada Rabu (30/3/2022), pada Pukul 01.15 Wita, di Desa Semayap, Kotabaru,”terangnya.

Pelaku saat diamankan Unit Macan Bamega Polres Kotabaru, dan mengakui bahwa memang benar telah melakukan pencurian sepeda motor yang sedang parkir di halaman rumah korban.

“Pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor merk Honda Scopy. Kemudian pelaku mengaku telah membakar sepeda motor tersebur serta membuangi beberapa bagian sepeda motor itu,”imbuhnya.

Atas perbuatanya, kini RH beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kotabaru. Dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP, sedangkan korban diketahui mengalami kerugian sebesar Rp 21 Juta.

(cah/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *