Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hulu Sungai Utara

Laporan atas Paslon Nomor 3 Dihentikan

Avatar
271
×

Laporan atas Paslon Nomor 3 Dihentikan

Sebarkan artikel ini

Laporan terhadap paslon Kepala Daerah Banjarbaru nomor 3, tidak dinaikkan ke tahap penyidikan atau tahap penyelidikan telah dihentikan, hal ini berdasar dengan press release yang dikeluarkan Bawaslu Banjarbaru, Selasa (27/10/2020) malam.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Dalam surat yang bernomor 04/Reg/LP/PW/Kota/22.02/X/2020 ini, dinyatakan jika dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan, diperoleh kesimpulan, bahwa pasal 188 jo pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016 yang disangkakan ke terlapor tidak memenuhi syarat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Calon Wakil Walikota Banjarbaru, Darmawan Jaya yag sebelumnya sebagai terlapor menyampaikan, rasa syukur atas tuntasnya klarifikasi yang berjalan beberapa hari terakhir dengan dikeluarkannya press release dari Bawaslu.

Katanya, pihaknya berkomitmen akan selalu mengikuti ketentuan dan semua peraturan yang berlaku, dari proses awal hingga tahapan akhir pilkada nanti.

Sehingga jika ada proses yang dilakukan, lanjutnya, maka pihaknya akan bersikap kooperarif dan berharap suasana Banjarbaru tetap aman, damai serta kondusif seperti mana yang terjadi pada tahapan pilkada sebelum-sebelumnya.

“Jadikan helatan pilkada ini sebagai pesta demokrasi yang damai, serta dapat menambah kecintaan terhadap kota kita, Banjarbaru,” kata Darmawan Jaya saat dihubungi.

Pihaknya secara khusus juga mengapresiasi kepada Bawaslu yang telah bekerja keras untuk memastikan semua tahapan pilkada berjalan dengan baik.

Seperti diketahui, calon Wakil Walikota Banjarbaru, nomor 3 ini sempat dilaporkan atas pelanggaran pilkada dengan sangkaan yang termuat dalam pasal 188 jo pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016. (san/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh