MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Polemik penentuan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Banjar, paska berpindahnya Derwana dari PKPI Banjar ke Nasdem Kabupaten Banjar, sampai sekarang masih belum jelas.
Sementara, Akhmad Syarif sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Derwana Farmei Golles JN dari PKPI Kabupaten Banjar mengklaim, bahwa dirinya sudah cukup memenuhi syarat untuk menjadi PAW tersebut. Karena itu pula dia menilai KPU Banjar masih “gamang” untuk menentukan PAW.
Menurut Ketua DPC PKPI Kabupaten Banjar, Ahmad Syarif, KPU Banjar tidak berani mengambil sikap memutuskan permasalahan ini. Dia mengklaim, penunjukkan dia sebagai PAW Derwana, sebetulnya mempunyai dasar yang kuat.
“Saya sudah mengantongi surat dari Kemenkumham RI yang mengesahkan kepengurusan Hendro Priyono, Surat Mahkamah Partai PKPI, Surat Dewan Pimpinan Nasional PKPI, dan Penunjukan saya sebagai PAW. Dasar-dasar itu sudah cukup bagi KPU untuk menentukan sikap,” jelasnya Selasa (4/12/2018).
Seharusnya, jelas Syarif, ia sudah dilantik sebagai PAW Derwana di kursi DPRD Banjar pada September 2018 lalu.
Sementara itu, Divisi Hukum KPU Banjar, Abdul Karim Omar, mengatakan pada akhir Oktober kemarin pihaknya sudah memberikan jawaban ke DPRD Banjar.
“Dan hasilnya mereka melakukan upaya hukum, dan kami belum tahu hasilnya apa. Setelah itu kami melayangkan surat lagi ke DPRD sampai upaya hukum tersebut menemukan inkrah,” ujar Omar.
Dikatakan, polemik tersebut urusan internal partai politik mereka, sementara KPU hanya bisa menunggu hasil tersebut.
“Demi mendapatkan kepastian hukum mereka ke mahkamah partai, masalah itu urusan internal partai mereka. Kalau dengar info sudah ke mahkamah partai, sementara info hasilnya kita belum tahu,” tuturnya.
Omar mengungkapkan ingin secepatnya soal PAW ini dapat terselesaikan. “Namun, kembali kepada mereka di dalam partai,”pungkasnya. (dra)