Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Komitmen Bupati HST Dipertanyakan Soal Portal Elektronik Pasar Keramat Barabai

Avatar
681
×

Komitmen Bupati HST Dipertanyakan Soal Portal Elektronik Pasar Keramat Barabai

Sebarkan artikel ini
Portal Pasar Keramat Barabai di Kabupaten HST. (foto: ramli)
Portal Pasar Keramat Barabai di Kabupaten HST. (foto: ramli)

Komitmen atau janji Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Aulia Oktafiandi saat menjadi Calon Bupati pada acara Debat Publik di TVRI, yang akan melepas portal Pasar Keramat Barabai kini dipertanyakan salah seorang anggota DPRD Kabupaten HST.   

BARABAI, koranbanjar.net – Portal elektronik di Pasar Keramat Barabai direncanakan berlaku 24 jam mulai akhir Oktober 2021 mendatang. Sementara dalam janji politik, Bupati HST akan melepas portal tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurut anggota DPRD Kabupaten HST, Yajid Fahmi kepada koranbanjar.net, Kamis, (9/9/2021), kalau Pemkab HST akan memberlakukan portal selama 24 jam, yang menjadi pertanyaan adalah sudahkah dilakukan kajian hingga pendapatan. Kemudian bagaimana dampak yang akan dirasakan msyarakat, apakah bisa terukur.

“Kalau memang diberlakukan, pedagang harusnya mendapat kartu khusus agar jangan sampai terbebani dengan kebijakan ini,” ujarnya.

Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten HST sebelum memberlakukan hendaknya bisa memastikan dulu tidak ada pungutan apapun, selain yang resmi dari pemerintah, hingga akan sangat membebani pedagang, pembeli maupun pengunjung pasar lainnya.

Mengingat beberapa waktu lalu, sambungnya, ketika Bupati HST Aulia Oktafiandi masih sebagai Calon Bupati bersama Wakil Bupati Mansyah Sabri sebagai calon wakil bupati di acara debat yang disiarkan TVRI Kalimantan Selatan menyebutkan, kalau sudah duduk menjadi orang nomor satu di Kabupatn Hulu Sungai Tengah, maka portal akan dilepas.

Portal elektronik Pasar Keramat Barabai di Kabupaten HST. (foto: ramli)
Portal elektronik Pasar Keramat Barabai di Kabupaten HST. (foto: ramli)

“Nyatanya sekarang malah portal akan diperketat kembali, bahkan akan diberlakukan 24 jam nanti,” katanya.

Yajid Fahmi kembali mengungkapkan, dia mempertanyakan komitmen itu. “Apalagi dalam visi misi juga menyebutkan banyak alternatif lain untuk bisa menambah anggaran APBD dari berbagai sumber, termasuk lobi ke pusat, wajar kita pertanyakan terkait realisasi yang dijanjikan, apalagi semua itu di hadapan publik,”ujarnya.

Yajid mengharapkan kebijakan ini supaya ditinjau ulang, kalau niatnya untuk menambah PAD, dia menghargai itu, tapi ini bukan waktu yang tepat di tengah belum stabilnya ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Pejabat Sekda Hulu Sungai Tengah, Ahmad Yani mengatakan, “ya, akhir Oktober sudah kita berlakukan portal 24 jam, Perbupnya juga sudah kita garap dan dengan penerapan 24 jam. Diperkirakan ada pemasukan dari portal parkir sekitar dua miliar lebih selama setahun, namun setelah kita kalkulasi dengan biaya operasional, masih ada keuntungan sekitar satu miliar lebih, jadi lumayan peningkatannya,” ungkapnya, Selasa (7/9/2021 )

Sebelumnya, sesuai dengan Perbup HST Nomor 10 Tahun 2017, jam pelayanan parkir elektronik hanya berlaku dari pukul 07.00 Wita hingga Pukul 17.30 Wita.(mj-41/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh