Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Barito Kuala

Komisi III Minta Klarifikasi Dishub Atas Isu Dugaan Pencemaran Limbah di Sungai Barito dari Kapal Batubara

Avatar
880
×

Komisi III Minta Klarifikasi Dishub Atas Isu Dugaan Pencemaran Limbah di Sungai Barito dari Kapal Batubara

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPRD Kalimantan Selatan gelar RDP terkait isu pencemaran Sungai Barito di ruang Komisi III Gedung DPRD Kalsel Banjarmasin. Rabu, (20/9/2023) (foto: humas dprd /koranbanjar.net)

Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan meminta klarifikasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, terkait isu pencemaran limbah di Sungai Barito diduga berasal dari kapal-kapal angkutan batubara yang melintasi sungai tersebut.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini disampaikan Gusti Abidinsyah lewat wawancaranya usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel, di Gedung DPRD Kalsel Banjarmasin, Rabu lalu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Isu yang mengemuka berasal dari laporan masyarakat dan sempat viral di media sosial tersebut, Abidinsyah meminta Dinas Perhubungan Prov Kalsel, untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi terhadap adanya isu itu.

“Kami ingin meminta pertanggungjawaban dinas perhubungan bagaimana mengelola alur dan kapal-kapal di sungai barito tersebut.

Karena lanjut mantan pejabat Pemkab Banjar ini, dikhawatirkan limbah itu diduga berasal dari kapal-kapal atau tongkang yang lewat.

“Ini menjadi tugas dan fungsi dinas perhubungan,” ujarnya.

Oleh karena itu pihaknya dalam waktu segera memanggil pihak Dishub Kalsel.

“Terhadap kapal-kapal itu seperti apa pengawasannya,” kata Politisi Partai Demokrat ini.

Karena sambungnya, pihaknya belum mengetahui apakah pencemaran lingkungan yang disorot itu apakah berupa debu batubara, atau tumpahan oli atau minyak solar.

“Karena kami khawatir apakah itu debu batubara tetapi itu tidak sering, nah atau tumpahan minyak atau oli sehingga mengakibatkan sungai disana tercemar,” ungkapnya.

Kalau akibat debu batubara, imbuhnya sebelumnya juga pernah dipermasalahkan. Debu batubara tersebut berasal dari Perusahaan Batubara PT Telenta.

“Jadi kita tunggu penjelasan dishub dulu, insya allah minggu depan kita panggil,” tandasnya.

Sementara pihak Dishub Kalsel ketika dikonfirmasi, oleh media ini Selasa, (26/9/2023) menyampaikan persoalan limbah di Sungai Barito yang diduga akibat kapal-kapal besar adalah kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) selaku pemilik otoritas dan pengawasan di wilayah itu.

Ditemui di waktu yang sama, Kepala Sub Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) KSOP Kelas I Banjarmasin Deni Hendra Mulyadi justru berdalih, sampai sejauh ini tidak ada laporan masuk ke KSOP terkait adanya isu pencemaran lingkungan atau limbah di Sungai Barito.

“Sampai sejauh ini tidak ada laporan masuk ke kita,” dalihnya.

Dijelaskannya, salah satu tugas KSOP adalah memberikan kelaikan terhadap kapal-kapal agar layak dan memenuhi syarat untuk berlayar. Misal kapal penumpang atau tongkang. Pihaknya memastikan dan melakukan pengecekan terlebih dahulu baik dari fisik maupun sertifikasinya atau Surat Ijin Berlayar(SIB).

“Jika sertifikasinya mati, maka mereka wajib memperpanjangnya supaya mendapat perijinan berlayar yang baru,” jelas Deni.

Bahkan katanya di KSOP Banjarmasin ini mempunyai tim khusus untuk melakukan pengecekan layak atau tidak kapal tersebut berlayar.

“Misal seperti tadi kapal itu mengalami kebocoran oli atau solar maka kami pastikan kapal itu tidak mendapatkan SIB dari kami,” ucapnya lagi.

Disinggung ketidakhadirannya di RDP, Deni berucap memang tidak ada undangan.

“Jadi terkait isu itu simpelnya begini, pokoknya jika kapal tersebut tidak memenuhi syarat tidak mungkin KSOP mengijinkan berlayar,” pungkasnya.

Kepala DLH Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, lantas menjelaskan bahwa pemantauan kualitas air Sungai Barito dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebanyak dua kali setahun di 12 lokasi.

Sementara DLH Batola juga melakukan pemantauan di 14 lokasi, tetapi tidak menguji parameter besi, kadmium dan mangan yang biasanya dihubung-hubungkan dengan batu bara. Penyebabnya pengujian di Sungai Barito merupakan kewenangan KLHK.

Namun hasil pemantauan DLH Batola tetap akan disandingkan dan menjadi bagian penting dalam penentuan kualias air.

Berdasarkan hasil analisis air yang dilaksanakan Mei 2023, status mutu air Sungai Barito sebagian besar dalam kategori cemar ringan.

(yon/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh