Kemenangan hitung cepat sementara oleh petahana dari website resmi KPU Kalsel, rata-rata di kabupaten atau kota yang penghitungan suaranya sangat lambat selesai, hal ini jelas membuat banyak pertanyaan dari masyarakat Kalsel.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Hal itu bisa dilihat langsung di website resmi KPU Kalimantan Selatan https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp/tungsura/63 in.
Kabupaten Tapin dan Banjar misalnya, hingga berita ini dirilis, Tapin dan Banjar masih belum selesai dalam penghitungan suara, dan petehana menang.
Menurut Calon Gubernur dari kubu penantang, Denny Indrayana, kelambatan penghitungan suara ini kenapa? “Ini tidak logis. Di Kalimantan lain sudah selesai, di tempat kita ada apa?” ujarnya.
Meski ia juga menyampaikan terimakasih atas adanya Sirekap (Aplikasi Rekap) yang sudah berusa keras agar penghitungan suara kali ini. Namun, katanya, ada apa dengan sistemnya, kenapa bisa lambat?
Kelambatan ini disebutkan mantan Wamenkum HAM RI itu, berindikasi kecurangan atau manipulasi suara. “Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kalsel agar jangan sampai melakukan kecurangan di Pilgub dalam bentuk apapun, karena hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas dia.
Seperti diketahui, petahana, Sahbirin-Muhidin unggul sementara dengan 51,1 persen menyalip penantang, Denny Indrayana-Difri 49,9 persen dari 90,31 persen suara di Kalsel. (san/maf)