Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi iuran atau dana Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke – 57 yang diduga melibatkan Kadinkes Kota Banjarmasin, Machli Riyadi
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Tjkara Suyana Eka Putra melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Budi Mukhlis kepada mediia ini usai gelar perkara di Kejari Banjarmasin, Kamis (18/11/2021).
“Atas dugaan tindak pidana korupsi iuran atau dana HKN, Kejaksaan Negeri Banjarmasin resmi melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” ungkapnya.
Penyelidikan ini lanjutnya akan dilakukan tim gabungan antara bidang Pidana Khusus dengan bidang Intelijen Kejari Banjarmasin.
“Dengan melibatkan jaksa-jaksa senior, yang mana kreadibilitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Di samping itu kasus ini sudah menjadi atensi publik,” terangnya.
Kemudian sambungnya, adanya keterkaitan beberapa instansi lain selain Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin. Untuk itu kata Mukhlis panggilan akrabnya mengatakan bahwa beberapa pihak sudah dimintai keterangan.
“Permintaan keterangan itu ditujukan kepada Walikota Banjarmasin karena melibatkan beberapa instansi di lingkungan Pemko Banjarmasin,” ungkapnya.
Namun sayang, terkait dengan instansi yang diduga terlibat, Budi tidak menyebutkannya secara detail. Ia hanya mengatakan pokoknya selain Dinkes Kota Banjarmasin.
“Intinya nama, waktu, dan siapa , belum bisa kita sebutkan, khawatirnya menghambat proses penyidikan,” tandasnya.
Dirinya menegaskan, pihaknya serius menangani kasus ini, karena sudah menjadi atensi publik.
Ditanya apakah Kadinkes Kota Banjarmasin, Machli Riyadi termasuk dalam daftar pihak yang dipanggil Kejari Banjarmasin, Budi mengiyakan, bahkan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
“Sudah kami panggil tetapi beliau tidak sendiri bersama yang lain,” tukasmya.
Sebelumnya, Kejari Banjarmasin menelisik informasi adanya dugaan pungutan liar (pungli) dana Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang diduga ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Budi Mukhlis kepada media waktu itu mengatakan dugaan pungli dana/iuran peringatan HKN ke-57 yang menyeret Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin sudah dia ketahui.(yon/sir)