Kasus Tipikor Baramarta, Andin Sofyanoor; Keuangan Baramarta Waktu Itu Mengkhawatirkan  

Saksi dari Penasihat Hukum terdakwa, Dr Andin Sofyanoor saat memberikan keterangan secara virtual terkait kasus dugaan korupsi PD Baramarta.(foto: leon)
Saksi dari Penasihat Hukum terdakwa, Dr Andin Sofyanoor saat memberikan keterangan secara virtual terkait kasus dugaan korupsi PD Baramarta.(foto: leon)

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Perusahaan Daerah Baramarta, Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirut Baramarta, Teguh Imanullah menghadirkan saksi DR.Andin Sofyanoor, SH.MH sebagai mantan anggota Banggar DPRD Kabupaten Banjar periode 2014-2019.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pantauan koranbanjar.net dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Andin menuturkan, saat itu dirinya masih menjabat sebagai anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar periode tahun 2014 – 2019.

Menurut Andin, saat itu kondisi keuangan PD Baramarta sedang tidak baik atau dalam kondisi sangat mengkhawatirkan. Hal itu ia ketahui pada saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Banjar.

“Memang pada saat itu kondisi keuangan PD Baramarta sebagai perusahaan daerah sangat mengkhawatirkan, persoalan itu dibahas pada rapat di Badan Anggaran,” ungkapnya.

Karena sambungnya, saat itu pula keadaan perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Banjar khususnya dan juga umumnya di Kalsel tidak banyak memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah. “Dalam hal ini adalah pembagian deviden,” katanya.

Namun kendati demikian, Andin selaku anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar kala itu tetap berharap agar PD Baramarta memberikan deviden berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai kontribusi perusahaan terhadap Pemerintah Daerah.

“Berdasarkan aturan, berapapun hasil usahanya, PD Baramarta wajib memberikan deviden 50% kepada Pemda, namun karena kondisi dan situasi bisnis tambang sangat sulit waktu itu, sehingga PD Baramarta tidak maksimal memberikan kontribusi,” terangnya lagi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Yani (Uvaya) Banjarbaru ini menambahkan, menurut informasi TI (terdakwa) dan memang ketika itu posisi bisnis pertambangan bisa dikatakan tidak bagus. Di mana TI selaku Dirut PD Baramarta diberi kewenangan oleh Pemerintah Daerah mengelola sepenuhnya perusahaan yang berdiri di Kota Martapura itu.

Andin menuturkan pula, beberapa perusahaan tambang lainnya di Kabupaten Banjar terhenti memberikan kontribusi.

Dengan maksud meyakinkan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andin mengungkapkan, semenjak tahun 2014 hingga 2019, kontribusi PD Baramarta terhadap Pemda mengalami stagnan. Dia berpendapat, tidak banyak berharap kepada PD Baramarta saat itu.

“Untuk menghidupi dirinya dan karyawannya saja, bagi kami itu sudah lumayan, kalau melihat kondisi saat itu,” ucapnya.

Kendati Pemerintah Daerah tidak lagi membebani dengan berharap PD Baramarta memberikan kontribusi yang besar, namun pemerintah menginginkan TI tetap eksis memberikan deviden pada tahun – tahun berikutnya.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *