Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendesak KPU Kabupaten Banjar bertindak tegas, apabila ada bapaslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar yang tidak memenuhi persyaratan pencalonan.
BANJAR,koranbanjar.net – Ketua KANNI Kalsel Badrul Ain Sanusi menyatakan, KANNI Kalsel merasa terpanggil untuk memantau dan mengawasi Pilkada Kabupaten Banjar 2020, karena adanya keresahan masyarakat.
Di antara keresahan tentang pilkada, diakibatkan era ke era diwarnai dugaan money politic. Sedangkan masyarakat apatis karena kemungkinan tidak berani melaporkan praktik monec politic.
“Maka, KANNI hadir. Silakan laporkan ke KANNI. KANNI siap akan pasang badan menggiring permasalahan jika ada calon melakukan money politic ke Bawaslu,” kata dia, Senin (22/9/2020) siang di Depot Simpangan Martapura.
Saatnya, sambung dia, masyarakat berperan aktif melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Banjar.
Bagaimana dengan Bawaslu Kabupaten Banjar? Bawaslu, sebut aktivis dan advokat hukum ini, jangan sesekali menyatakan kami kekurangan anggota dalam melakukan pengawasan. Sebab, Bawaslu ada sampai ke tingkat kecamatan.
“Itu poin penting pertama kita garis bawahi untuk awasi dugaan money politic. Kontek masalah utama mengenai ketegasan KPU Kabupaten Banjar dalam penerapan aturan,” katanya, didampingi pengurus KANNI Kalsel.
Yaitu, saat pendaftaran atau penerimaan pendaftaran bapaslon harus sesuai dengan yang digariskan PKPU, Di dalam PKPUI Nomor 1 Tahun 2020, sangat jelas mengatakan semua syarat calon kesehatan dan lainnya harus dipenuhi.
“Apakah di Kabupaten Banjar calon kepala daerah telah memenuhi persyaratan tadi? Ini harus jelas dan KPU harus transparan,” ucap Badrul.
Sekarang, pertanyaannya. Menjelang penetapan paslon bupati dan wakil Bupati Banjar, apakah sudah semua bapaslon memenuhi persyaratan pencalonan tersebut.
“KPU harus tegas, apabila ada salah satu bapaslon tidak memenuhi syarat, maka menegaskan untuk mendiskualifikasi atau tidak menerima karena tidak memenuhi persyaratan pencalonan,” ucapnya.
Sebab, ungkap Badrul Ain Sanusi, apabila ditetapkan sebagai paslon dan saat penetapan paslon ternyata tidak memenuhi unsur persyaratan, maka penetapan KPU cacat hukum.
“Jadi, no money politic, no cacat hukum,” imbuhnya.
Lebih detil dikemukakan, persyaratan calon kepala daerah harus betul-betul disampaikan secara transparan. Misal, jika terdapat dugaan adanya calon yang pernah terpidana, pernah terlibat kasus narkoba, pernah terlibat korupsi, semua harus disampaikan ke publik. Agar masyarakat mengetahui dengan jelas.
Kenapa Pilkada Kabupaten Banjar 2020 yang disorot? Ia menampik hanya Pilkada Kabupaten Banjar 2020 menjadi perhatian. Tapi, semua kabupaten dan kota pelaksana pilkada dan tingkat provinsi.
“Ada dua cukup rawan dugaan money politic, Pilkada di Kabupaten Banjar dan Tanah Bumbu. Walaupun semua daerah pelaksana pilkada berpotensi,” katanya. (tim)