Kades ini Terpaksa Korupsi Ratusan Juta Rupiah untuk Bayar Utang

MARABAHAN, KORANBANJAR.NET – Setelah sempat melarikan diri sejak 25 Juni 2018 lalu, akhirnya Kepala Desa Sungai Rasau, Bahrun, tersangka dugaan kasus korupsi dana desa tahun 2017, ditangkap polisi, Jumat (1/2/2019), di Kutai Kartanegara, Kaltim.

Dari keterangan Kapolres Batola, Mugi Sekar Jaya, dalam gelar kasus yang diadakan Polres Batola di Aula Jananuraga Mapolres Batola, Marabahan, Rabu (20/2/2019) tadi, berdasarkan laporan dari hasil perhitungan Inspektorat Batola yang diterima pihak Polres Batola, total kerugian negara akibat kasus ini berjumlah Rp 367.400.429.

Total kerugian uang tersebut terdiri dari dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) ABPDes tahun 2017 senilai Rp 107.872.804, yang tidak disetorkan ke kas desa, kekurangan volume pekerjaan tahun 2017 senilai Rp 169.699.140, pekerjaan yang tidak dilaksanakan senilai Rp 70.570.100, serta sisa pajak tahun 2017 yang tidak disetorkan ke kas negara senilai Rp 19.288.385.

Kapolres Batola, Mugi Sekar Jaya (kiri), bersama tersangka. (foto: dny/koranbanjar.net)

“Dana tersebut bersumber dari APBDes 2017 Desa Sungai Rasau, Kabupaten Batola, yang nilainya sebesar Rp 1.265.357.858. Yang sudah digunakan dan dibuatkan pertanggungjawabannya hanya senilai Rp 951.158.954. Sisanya, Rp 314.198.904, belum digunakan. Namun yang ada ada di rekening kas desa pada Januari 2018 tadi hanya senilai Rp 1.453.000,” terang Mugi.

Saat diwawancarai wartawan, tersangka mengakui perbuatannya menyelewengkan uang negara tersebut untuk keperluan bayar utang.

“Saya gunakan bayar utang pak, utang macam-macam,” ujar tersangka.

Selain menghadirkan tersangka dugaan kasus korupsi, dalam gelar kasus ini polisi juga menghadirkan tersangka kasus curanmor di Komplek Persada Raya III, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, yang diringkus polisi pada Kamis, (7/2/2019) lalu.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batola. (dny)