Menjelang Hari Raya Idul Adha, seorang warga Jalan Salatiga Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Barat, Noorinfansyah (38) alias Ifan harus beurusan pihak Kepolisian Polsek Banjarmasin Barat, karena kedapatan transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 100.47 gram
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Warga Jalan Salatiga Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Barat, Norinfansyah (38) tertangkap tangan pihak Kepolisian Banjarmasin Barat saat akan melakukan transaksi sabu.
Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting Senin, (19/7/2021) mengatakan, sebelum penangkapan, pihaknya menerima laporan dari warga.
Dijelaskan, awal tertangkapnya Ifan berawal adanya laporan dari warga transaksi narkoba di kawasan Jalan Zafri Zam-zam yang lokasinya persis di depan Lapangan 17 Mei Banjarmasin.
Sewaktu Ifan melintas di kawasan Jalan Jafri Zam-zam pada 14 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 WITA, aparat Kepolisian Polsek Bannjarmasin Barat segera melakukan penyergapan terhadap pelaku. Dalam penggeledahan serta pemeriksaan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 100.47 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam box depan motor yang dikendarai pelaku saat itu, barang bukti yang diamankan adalah sebuah sepeda motor, handphone serta sabu seberat 100.47 gram.
Sekarang kasus ini dalam dalam proses pemeriksaan lebih lanjut kerena pelaku menyimpan dan menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu sabu. Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”,pungkasnya.(myr/sir)