Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Jaksa Gadungan Kuras Uang Bank BJB Rp40 Miliar

Avatar
804
×

Jaksa Gadungan Kuras Uang Bank BJB Rp40 Miliar

Sebarkan artikel ini
Jaksa Gadungan, Rully Nuryawan saat diamankan. foto: dok Kejagung)
Jaksa Gadungan, Rully Nuryawan saat diamankan. foto: dok Kejagung)

Dengan modus mengaku sebagai Jaksa di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dengan pangkat Jaksa Utama Muda atau Jaksa gadungan, Rully Nuryawan telah mampu menipu, bahkan menguras uang Bank Jawa Barat (BJB) Pusat Rp40 M dan Rp1,9 M.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kasus penipuan ini dirilis Penkum Kejati Kalsel, Rabu (25/8/2021).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Akibat perbuatannya yang mencoreng nama institusi Kejaksaan, Rully Nuryawan diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Rully merupakan warga Jalan Ismaya No 17, RT 005 / RW 007 Cinere dan bekerja sebagai karyawan swasta ini diamankan saat menginap di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah, pada Selasa (24/8/2021).

Diamankan Jaksa gadungan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang melaporkan Rully Nuryawan telah melakukan penipuan terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat.

Proyek diduga fiktif ini bernilai Rp40 miliar ditambah Rp1.9 miliar. Rully menerima uang sebesar Rp300.000.000 dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rully Nuryawan (foto: dok Kejagung)
Rully Nuryawan (foto: dok Kejagung)

Setelah menerima pengaduan dari masyarakat, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan pelacakan keberadaan oknum dimaksud sejak Senin 23 Agustus 2021.

Hingga akhirnya keberadaan Rully diketahui sedang menginap di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah.

Saat penggeledahan, ditemukan identitas palsu yaitu kartu pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 (dua) unit handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp304.600.000.

Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan untuk selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, dan sebelumnya telah dilakukan swab antigen.

Kepala Kajaksaan Agung, ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer menyampaikan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum-oknum yang mengaku sebagai Jaksa untuk mengurus proyek-proyek.

“Agar masyarakat terlebih dulu melakukan pengecekan identitas oknum-oknum yang mengaku Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI langsung ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri setempat untuk mengecek kebenarannya,”  pesannya.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh