Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru masa persidangan II rapat ke-9 tahun sidang 2021-2022, pada Senin (7/3/2022).
KOTABARU, koranbanjar.net– Rapat paripurna di lantai III gedung DPRD Kotabaru itu, Said Akhmad menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Adapun tiga buah Raperda itu, antara lain, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 21 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Said Akhmad menyampaikan, Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman penting, karena pertumbuhan suatu wilayah atau kawasan menyebabkan kebutuhan lahan untuk pengembangan fisik semakin meningkat.
“Sementara kebutuhan lahan semakin terbatas sehingga menyebabkan daya beli perumahan semakin sedikit sesuai dengan kemampuan masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah,”ucapnya.
Sedangkan, Raperda perubahan ketiga atas Perda nomor 21 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Karena berdasarkan pertimbangan efisiensi sumber daya yang dimiliki pemerintah daerah dapat menggabungkan dinas atau badan dengan urusan pemerintah dalam satu rumpun.
Sedangkan Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 04 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu lanjut dia, secara konstitusional tujuan bernegara untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur, secara merata.
“Oleh karena, tiga buah Raperda telah disampaikan bisa disempurnakan anggota dewan untuk memberikan sumbang saran dan masukannya. Segera dapat dibahas dan disetujui bersama-sama untuk ditetapkan menjadi Perda,”imbuhnya.
(cah/slv)