Ikut Pemusnahan Barbuk, Ketua DPRD: Semoga Dengan Gencarnya Petugas Bisa Menurun

Ketua DPRD Kotabatu Saat Mengikuti Proses Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Kejaksaan Negeri Kotabaru.(foto : Cah/koranbanjar.net)

Ratusan barang bukti sitaan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kbupaten Kotabaru, pada Jumat (8/4/2022), sekitar pukul 16.30 Wita.

KOTABARU, koranbanjar.net – Adapun pemusnahan barang bukti tersebut, di antaranya tindak pidana narkoba oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, disaksikan perwakilan Polres Kotabaru dan pihak terkait.

Dari pantauan koranbanjar.net di lapangan, pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri juga oleh Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis.

Pada kesempatan itu, Politisi dari Partai PDIP ini juga ikut memusnahakan beberapa barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia mengatakan, selain narkoba, minuman keras, beberapa pucuk senjata api rakitan dan sajam juga turut dimusnahkan.

Banyaknya barang bukti narkoba yang dimusnahkan, membuktikan bahwa peredarannya di Kotabaru masih marak.
Walau aparat penegakan hukum semakin gencar melakukan pemberantasan, tapi tindak pidana tersebut masih saja ada.

Dengan bersatunya seluruh elemen masyarakat, optimistis peredaran narkoba di kotabaru bisa ditanggulangi atau paling tidak mengurangi peredarannya.

“Ini tidak hanya aparat yang melakukan rajia, kalo tanpa dukungan seluruh lapisan masyarakat dan para ulama,” ucap Syairi.

Ia juga menambahkan, peredaran seperti ini tidak bisa dibiarkan, jika tetap dibiarkan bisa merusak regenerasi penerus, untuk itu ia mengajak masyarakat bersama-sama dalam menumpas peredaran narkoba di Kabupaten Kotabaru.

“Seperti yang disampaikan Kajari, tambah, barang bukti yang sudah dimusnahkan khususnya jenis sabu-sabu seberat hampir 60 gram. Artinya ini masih terjadi peredaran besar di Kotabaru, semoga dengan gencarnya para perugas jumlah makin menurun,”pungkasnya.

(cah/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *