Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Perda DPRD Kotabaru

DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna penyampaian laporan badan pembentukan perda terhadap proses pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah, Senin (18/12/2023). (Foto: Kominfo Kotabaru/Koranbanjar.net)
DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna penyampaian laporan badan pembentukan perda terhadap proses pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah, Senin (18/12/2023). (Foto: Kominfo Kotabaru/Koranbanjar.net)

DPRD Kabupaten Kotabaru menyelenggarakan Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru. Rapat ini membahas tentang laporan badan pembentukan peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kotabaru terhadap proses pembahasan tiga rancangan peraturan daerah, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (18/12/2023).

KOTABARU, koranbanjar.net Raperda tersebut adalah, Rancangan Raperda tentang Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Dalam Rapat Paripurna masa persidangan II Rapat ke-2 Tahun Sidang 2023/2024 ini juga diisi dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD Kabupaten Kotabaru dengan Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten I Setda Kotabaru atas tiga buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kotabaru.

Pada sesi selanjutnya, Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru Suji Hendra mengatakan berdasarkan keputusan DPRD Kotabaru Nomor 38 Tahun 2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ada 23 perda yang ditetapkan di dalam Surat Keputusan Propemperda tahun 2023, terdiri dari 3 Raperda wajib, 7 Raperda inisiatif DPRD, dan 13 Raperda dari eksekutif.

Suji Hendra menjelaskan 23 Perda itu diantaranya, Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi, Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Kerjasama, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ada 2 Raperda Inisiatif DPRD yang dikembalikan ke Bapemperda yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus,” tambahnya.

Sementara itu, mewakili Bupati Kotabaru, Asisten Setda I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kotabaru Drs Minggu Basuki menyampaikan proses penyusunan perda yang akan disahkan, hari ini dimulai tahapannya.

“Setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan, begitupun dengan agenda Paripurna hari ini, yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kotabaru,” jelasnya.

Selain itu, Drs Minggu Basuki juga mengucapkan terimakasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kotabaru yang telah bekerja keras melakukan pembahasan Raperda tentang Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *