Mewakili Bupati Kotabaru, Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, Masa Persidangan II, Rapat ke-4 Tahun Sidang 2023/2024, Senin (18/3/2024).
KOTABARU, koranbanjar.net – Tiga buah Raperda tersebut yakni, Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024/2025.
Rapat Paripurna penyampaian tiga buah Raperda ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis didampingi Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Mukhni dan Wakil Ketua II M Arif, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kotabaru, Forkopimda Kotabaru, SKPD Kotabaru, dan 19 Anggota DPRD Kotabaru.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad saat membacakan sambutan tertulis Bupati Kotabaru, memaparkan tiga buah Raperda yang akan disampaikan pada Rapat paripurna ini, untuk dibahas secara mekanisme yang telah ditetapkan.
“Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting. Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan stunting merupakan upaya melindungi segenap bangsa Indonesia, akselerasi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kotabaru diperlukan peran serta seluruh pemangku kepentingan di daerah, masyarakat dan dunia usaha secara terpadu dan selaras sesuai dengan strategi nasional percepatan penurunan stunting,” tuturnya.
Lanjut dikatakannya, untuk Raperda tentang pembentukan perangkat daerah perlu melakukan perubahan, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Bahwa penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah, serta optimalisasi untuk meningkatkan efektivitas kinerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, perlu melakukan perubahan atas susunan perangkat daerah,” jelasnya.
Ditambahkan Sekda Kotabaru, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024/2025, untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kotabaru, maka perlu disusun rencana tata ruang wilayah.
“Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kotabaru dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan dalam suatu sistem perencanaan tata ruang dan dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang, maka perlu disusun rencana tata ruang wilayah,” terang Sekda Said Akhmad.
Hasil tiga buah raperda tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Kotabaru kepada Ketua DPRD Syairi Mukhlis dan selanjutnya diberikan kepada salah satu perwakilan anggota DPRD Kotabaru Hamka Mamang dari fraksi partai NasDem, guna dibahas bersama dan nanti akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kotabaru. (bay)