Dari hasil verifikasi administrasi, sebanyak 53 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 17 partai politik (parpol) peserta pemilu 2023 di Kota Banjarbaru, dinyatakan masih masuk dalam daftar Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Berita acara hasil vermin yang dikeluarkan KPU Kota Banjarbaru, sebanyak 53 caleg yang tercatat masih TMS karena beberapa hal.
“Seperti masih adanya kesalahan dalam penulisan nama, gelar sampai ijazah yang tidak dilegalisir,” ucap Komisioner Bidang Teknik Penyelenggara Pemilu KPU Banjarbaru, Dahtiar.
Dari total Bacaleg yang didaftarkan sebanyak 424 orang, dalam melalui proses verifikasi administrasi akhir menjadi 371 orang bacaleg.
Para bacaleg yang belum memenuhi syarat, masih bisa melakukan perbaikan pada tahapan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) yang terhitung daei 6 sampai 11 Agustus nanti.
Disampaikannya juga, parpol dapat melakukan penambahan caleg. Tapi dengan berdasar jumlah awal yang pendaftaran.
Contohnya, salah satu parpol mendaftarkan 30 caleg. Namun, dalam proses perbaikan dan verifikasi hanya ada 20 caleg yang memenuhi syarat (MS). 10 Caleg yang dinyatakan TMS dapat didaftarkan kembali.
“Jadi, pada tanggal 6 – 11 Agustus jumlah caleg yang didaftarkan bisa kembali lagi di 30,” tuturnya.
Berdasar pada PKPU RI dalam surat terbarunya yakni Juknis 966 juga dibahas perbaikan apa saja yang bisa dilakukan Parpol. Diantaranya, perbaikan tanda gambar, nomor urut parpol, nama ataupun foto terbaru dari caleg.
Lalu, penggantian Bacaleg. Penggantian Bacaleg hanya bisa dilakukan dengan persetujuan DPP parpol yang bersangkutan.
Dan yang ketiga, Bacaleg yang ada juga boleh melakukan perpindahan daerah pemilihan (Dapil).
“Misal dari dapil Landasan Ulin ke dapil Cempaka,” tutupnya. (maf/dya)