Suasana saat Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Kalimantan Selatan. (foto:iwan kp/leon)
Menghadapi gugatan sengketa pemilihan calon gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan pada Pilkada 2020 yang dilakukan pasangan calon (paslon) 02, H.Denny Indrayana – H. Difriadi Drajat (H2D), Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Kalimantan Selatan sudah mempersiapkan semua jawaban, baik berupa bukti, data dan lainnya.
BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Kepada awak media beberapa hari lalu, Divisi Hukum KPU Kalsel, Nur Zazin memaparkan, dengan adanya permohonan di MK, KPU Provinsi Kalsel akan mempelajari dan menyiapkan pokok-pokok jawaban permasalahan yang dimohonkan di MK.
Namun dalam hal ini, KPU Provinsi berdiri sendiri dalam menghadapi berbagai gugatan di MK tanpa ada kombinasi atau kolaborasi dengan pihak paslon.
“KPU berdiri sendiri sesuai dengan aturan yang sudah ada di PKPU, mandiri, tidak bisa diintervensi pihak manapun,” tegasnya.
Terkait paslon, Nur Zazin menjelaskan, baik Paslon 01 maupun 02, masing-masing sudah termasuk dalam agenda MK, secara otomatis diberikan kesempatan dalam persidangan, bukan ranahnya atau termasuk bagian strategi KPU.
“Jadi tidak ada hubungannya antara KPU dengan paslon,” tegasnya lagi.
Sebelumnya KPU Provinsi Kalimantan Selatan mendapatkan perintah dari KPU Pusat, menyimpan rapi dan aman baik berkas, dokumen dan lain sebagainya untuk bahan menghadapi MK.
“Tinggal menunggu jadwal pertemuan untuk membahas persoalan ini,” ucapnya.
Disinggung soal profesionalitas, Nur Zazin menyatakan, KPU akan mempertahankan bukti yang ada dan tidak mengada-ngada sesuai fakta yang adapula.
Lalu terkait selebaran materi permohonan yang disampaikan MK ke KPU Provinsi, Zazin membenarkan dan mengaku sudah menerima selebaran tersebut.
“Kami pelajari dan kami siapkan jawabannya,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Calon gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana – Difriadi Drajat telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan membawa 177 bukti dugaan pelanggaran, Selasa (22/12/2020).
Selain itu, Denny juga melaporkan dugaan kecurangan saat pelaksanaan Pilkada berlangsung di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin. (yon/sir)