Kandidat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) antara pasangan H.Denny Indrayana-H.Difriadi (H2D) dan H.Sahbirin Noor-H. Muhidin (BirinMu) sebentar lagi bakal mengetahui hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan jadwal dari website MK, gugatan hasil perkara bakal diumumkan, Jumat (19/3/2021) pukul 14.00 WIB.
Dengan agenda, sidang pengucapan putusan. Nomor perkara 124/PHP.GUB-XIX/2021 terkait pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan gugatan Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana selaku pemohon ke pokok perkara.
Dikutip dari news.detik.com, Gugatan Denny dilakukan setelah KPU Kalsel menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin sebanyak 851.822 suara. Sementara pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Derajat mengantongi 843.695 suara.
Selisih suara keduanya 8.127 suara atau kurang dari 1 persen. Denny tidak terima dan mengajukan gugatan ke MK.
Pasalnya, ia mengaku mengantongi banyak bukti dan saksi atas dugaan petahana melakukan pelanggaran dan kecurangan selama pilkada berlangsung.
Bahkan, berbagai bukti dan saksi telah disampaikan dan dihadirkan dalam sidang yang telah dilakukan sebelumnya.
Denny mengunggah sebuah video di akun instagram pribadinya @dennyindrayana99 jelang pembacaan putusan MK.
Menurutnya, terdapat dua kemungkinan terhadap putusan MK. Pertama, diskualifikasi. Kedua, pemungutan suara ulang (PSU).
Kendati demikian, masyarakat hanya bisa menunggu hasil terkait siapa pemenang Pilgub Kalsel 2020. (ykw)