Guna menyuarakan hak anak, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) Barito Kuala menyelenggarakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi anggota gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Barito Kuala selama dua hari, mulai tanggal 29 sampai dengan 30 November 2023.
BATOLA, koranbanjar.net – Pelatihan diikuti 45 perwakilan gugus tugas SKPD, Kemenag, BNNK, Pengadilan Agama, APSAI, TP PKK Kabupaten, DWP, mitra dunia usaha dan kelembagaan.
Konvensi Hak-hak Anak (KHA) atau lebih dikenal sebagai UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child) adalah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya yang disahkan oleh PBB.
Kepala DPPKBP3A Barito Kuala Harliani mengatakan, pelatihan diharapkan agar para pemangku kebijakan memahami betul apa itu konvensi hak anak sehingga hak anak mampu terpenuhi.
“Tujuan kita meningkatkan pemahaman para gugus tugas KLA, kemudian kita bersama dapat mengimplementasi konvensi hak anak menjadi sebuah kebijakan. Selain itu, kapasitas SDM di bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak dapat berkembang menjadi langkah strategis berdasarkan Konvensi Hak Anak, juga mudah-mudahan tahun 2024 nanti kita berusaha meningkatkan predikat KLA,” ujarnya, Rabu (29/11/2023).
Membuka pelatihan sekaligus menjadi narasumber, Sekretaris Daerah Batola H Zulkipli Yadi Noor menyampaikan kebijakan dan peran pemerintah melalui Peraturan Daerah (Perda).
Ia menerangkan Kabupaten Layak Anak perlu dukungan penuh dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan media.
“Keterlibatan kita terhadap persoalan anak itu banyak, misal pernikahan usia anak dan realita di lapangan yang terjadi. Tidak hanya memenuhi skor tetapi substansi akan pemenuhan hak anak. Kita komitmen pemenuhan hak anak, ke depan target kita bisa lebih baik setelah Madya ini apalagi dengan Sumber daya terlatih melalui pelatihan KHA ini,” tuturnya.
Turut berhadir menjadi narasumber dari Kemen PPPA Plt Deputi Bidang PHA Rini Handayani, menyampaikan materi Konvensi Hak Anak dan kode etik bekerja bersama anak, didampingi Asisten Deputi PHAKP Amurwani Dwi Lestariningsih, yang menyampaikan materi tentang kebijakan Kabupaten Layak Anak dan penerapan materi pelatihan pada lembaga penyedia layanan Perlindungan Hak Anak.
Amurwani menjelaskan orang dewasa itu mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui kebijakan kebijakan yang dibuat.
“Penyelenggaraan KLA yang harus ditingkatkan dari desa, termasuk hak sipil dan kebebasan seperti pulang dari rumah sakit untuk melahirkan anak harus membawa akta. Dengan akta lahir akses anak sekolah dan BPJS terpenuhi, ini yang menjadi perhatian kita untuk dapat memenuhi hak hak anak,” jelasnya.
Pada pelatihan Konvensi Hak Anak ini, juga berhadir Kabid PHA DP3AKB Provinsi Kalsel Andrian Anwary, yang menyampaikan materi partisipasi masyarakat dan lembaga penyedia layanan anak dalam upaya perlindungan hak dan kesehatan anak. (bay)