Tak Berkategori  

Gara-gara Bawa Belati, Lelaki Asal Martapura Ini Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Giat Reskrim Polsek Martapura Kota mengamankan seorang pria berinisial BDZ (53), warga Kelurahan Keraton Martapura beserta sebilah senjata tajam jenis belati. Pengakuan pelaku, senjata tajam belati itu dibawa untuk jaga diri.

BANJAR, koranbanjar.net – Giat yang dilakukan Reskrim Polsek Martapura di kawasalan Jalan Pangeran Abdurahman, Kecamatan Martapura Kota, telah mencurigai seorang pria. Dan benar, pria itu kedapatan membawa sajam jenis belati.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo melalui Kapolsek Martapura Kota Iptu Muhidin didampingi Kanit Reskrim Iptu B.Munthe.

BACA JUGA ; Dor! Begal yang Sering Beraksi Pakai Sajam di Kandangan Akhirnya Dilumpuhkan

“Benar kami mengamankan seorang pria berinisial BDZ (53) warga Kelurahan Keraton Martapura. Yang bersangkutan kedapatan membawa sajam,” ujarnya.

Karena kedapatan membawa sajam, pria tersebut dikenakan pasal  2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. “Ancaman penjaranya maksimal 10 tahun,” singkatnya.

BACA JUGA ; Sempat Ribut Bawa Sajam, Begini Pengakuan Pelaku

(maf/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *