Begal bernama Mail (27), pelaku tindak pencurian dengan kekerasan yang belakangan juga diketahui seorang residivis dan sering meresahkan warga Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan timah panah di kedua kakinya oleh jajaran Polres HSS, Selasa (20/4/2021).
HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Pelaku begal berinisial IM alias Mail (27) diciduk tim gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres HSS pada Senin, (19/4/2021) sekitar pukul 00.30 WITA.
Penangkapan begal ini berawal dari hasil penyelidikan tim Satgas Gakkum berdasarkan laporan masyarakat, IM ditangkap di rumah istrinya di Desa Balah Paikat RT 02 Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
“Setelah melakukan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya,” ucap Kapolres HSS, AKBP Siswoyo, Selasa (20/4/2022).
Kemudian, IM beserta barang bukti di antaranya berupa satu handphone android, dua kendaraan roda dua jenis bebek dan metik, serta sebilah senjata tajam (sajam) dengan panjang 19 sentimeter diamankan polisi.
BACA JUGA ; Polisi Ungkap Aksi Begal di Balikpapan, Pelaku Beraksi Dengan Clurit
Sebelumnya, AKBP Siswoyo menjelaskan, pada Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 19.00 WITA terjadi pembegalan di Desa Muning Kilometer 9, Kecamatan Daha Selatan.
Ekawati (37), warga Desa Baruh Jaya RT 04 yang merupakan pegawai negeri sedang menuju RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan menggunakan sepeda motor untuk bekerja.
“Saat melintas di Kilometer 9 Desa Muning Baru, tiba-tiba saja dari belakang korban dipepet seseorang,” ungkapnya.
BACA JUGA ; Anak Muda Jadi Korban Begal Di Jl A Yani Km11
Tak hanya dipepet menggunakan sepeda motor roda dua Yamaha Jupiter MX, pelaku IM juga sengaja menabrak Ekawati hingga terjungkal di jalan.
Setelah itu, pelaku yang juga merupakan residivis kasus yang sama itu menghampiri korban dan mengancam menggunakan sajam.
“IM berhasil merampas tas korban yang berisi di antaranya handphone Samsung galaxy J4+, jam tangan, dan uang tunai Rp600 ribu,” jelasnya.
Kemudian pelaku kabur meninggalkan korban yang ketakutan ke arah Kota Kandangan.
Ternyata diketahui, IM sudah dua kali melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek Daha Selatan, Iptu Indra Permadi menambahkan, sebelum membegal Ekawati, pelaku juga melakukan aksi serupa di Desa Muning Tengah, Kecamatan Daha Selatan pada Kamis 25 Maret 2021.
BACA JUGA ; Sudah 8 Kali, Begini Pembegal ABG Di Banjarmasin Melakukan Aksinya
“Kejadiannya pukul 16.30 WITA, di tengah jalan saat korban hendak pulang ke rumah datang pelaku dari belakang menggunakan sepeda motor metik dan langsung melepas kunci motor korban,” kata Iptu Indra Permadi.
Usai berhasil menghentikan korban, IM membuang kunci motor korban ke tengah jalan diteruskan dengan menggasak tas yang berisi handphone VIVO Y91C.
Atas perbuatanya, IM dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun.(syn/sir)