Tak Berkategori  

Sudah 8 Kali, Begini Pembegal ABG Di Banjarmasin Melakukan Aksinya

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pelaku pembegalan motor yang meresahkan warga di Jalan Gatot Soebroto, Banjarmasin, akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsekta Banjarmasin Timur, Sabtu (20/7/19) malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Pelaku Rizki Ramadani (23 tahun) ditangkap di rumahnya di Komplek Herlina Perkasa Mutiara 5 RT 19 Nomor 26 Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur Iptu H Timuryono, menceritakan bagaimana pelaku menjalankan aksinya. Pelaku beraksi menggunakan motor roda menuju Jalan Pramuka arah terminal B.

“Secara tiba-tiba pelaku datang dari belakang dan langsung memepet kendaraan korban, lalu menyuruh berhenti ke pinggir. Pelaku menanyakan kepada korban; kenapa tidak memakai helm, dan korban pun menjawab ini mau ngambil helm dirumah pak,” jelas Iptu H Timuryono.

Baca juga: Pembegal ABG Di Jalan Gatot Banjarmasin Dibekuk Polisi

Pelaku, lanjutnya, menawarkan kepada korban akan mengantar sampai tempat tujuan. Namun sekitar 200 meter, pelaku kembali menyetop korban di tempat yang sepi, dengan menunjukkan mirip senjata api yang dikantonginya sebelah kiri.

“Dengan cara membuka kantong dan melihatkan senpi-nya dan pelaku mengaku dari anggota Reskrim Polresta Banjarmasin. Kemudian pelaku meminta korban agar segera menghubungi orang tuanya via telpon, namun pada saat korban menelpon orang tuanya, pelaku langsung mengambil HP dan kunci dari korban,” papar Kanit Reskrim.

Selanjutnya pelaku memberi pilihan kepada korban antara HP atau motor yang dibawa. “Korban pun memilih HP saja yang dibawa,” ungkapnya.

Pelaku mengaku sudah melakukan aksi begal sebanyak 8 Kali selama dua bulan belakangan ini di tempat yang berbeda-beda.

“Dari semua korban yang saya begal, semua kebanyakan HP yang diberikan,” pungkasnya.

Sebagai barang bukti, polisi menyita senjata api mainan, uang tunai Rp 300 ribu dari hasil penjualan hp, satu Hp dan dua unit motor matik yang sering digunakannya untuk membegal.

Pelaku terancam dengan pasal 365 jo 368 jo 378 KUHP, tentang pencurian dan ancaman kekerasan atau pemerasan atau penipuan. (ags/dra)