MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Fasilitas yang disediakan Pemerintah Kabupaten Banjar untuk pedagang di Pasar Impres atau Pasar Murung Keraton, ternyata masih banyak menuai keluhan para pedagang, diantaranya soal speedometer listrik dan pipa saluran air. Padahal dalam waktu dekat yakni Senin (9/4) mendatang pasar tersebut sudah mulai beroperasi.
Keluhan tersebut diungkapkan para pedagang saat sosialisasi PD Pasar Bauntung Batuah (PDPBB) di Aula PDPBB Martapura, Jumat (6/4) kemaren.
Salah satu keluhan datang dari Ibur, ia mengeluhkan tentang pipa air yang disediakan pemerintah dinilainya terlalu kecil.
“Yang ulun cermati itu pipa air hanya setengah airnya mengalir, bahkan ada yang tidak kebagian, harusnya ada pipa induk,” ujarnya.
Kemudian, ada lagi keluhan dari pedagang mengenai speedometer listrik yang tidak disediakan, padahal sebelum Pasar Impres atau yang dikenal dengan sebutan Pasar Murung Keraton itu direhab, para pedagang sudah memiliki aliran listrik. Selain itu, mereka juga mengeluhkan perpindahan tempat dari bak ke-bak maupun dari kios ke-kios.
PLT Dirut PD Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah menanggapi keluhan para pedagang tersebut, ia mengatakan bangunan yang sudah diberikan pemerintah sudah terbilang lebih nyaman dibanding dengan bangunan terdahulu sebelum direhab.
“Sebagus apapun bangunan yang dibangun pasti dirasa masih kurang, untuk itu kami terus berusaha memberikan solusi terbaik untuk menanggulangi permasalahan fasilitas yang kurang tersebut,” katanya.
Terkait permaslahan pipa yang dikeluhkan pedagang, Rusdiansyah mengaku pihaknya sudah meninjau kelapangan, dan nantinya akan dilakukan lagi pergantian mengingat saluran pipa air sangat dibutuhkan.
“Terkait masalah pipa air memang saat ini sudah kami coba, nantinya akan kita ganti dengan pipa berukuran satu setengah inci. Kemudian ada juga nanti tandon, agar airnya mengalir dengan merata,” ucapnya.
Kemudian, lanjutnya, terkait masalah speedometer listrik, setiap bangunan dalam pasar yang sudah disediakan pemerintah apabila ada penambahan, atau pengurangan, atau perubahan bentuk mesti mendapatkan ijin dari Pemerintah Daerah.
Setiap bangunan yang baru, dalam aturannya sebelum adanya hibah dari Pemerintah Pusat ke Daerah tidak diperbolehkan ada sedikit pun penambahan-penambahan, seperti listrik dan lain sebagainya.
“Terkecuali untuk keamanan, itu kami perbolehkan. Jika sudah mengantongi surat ijin sebelumnya, itu bisa kita koordinasikan lagi,” tuturnya.
“Namun apabila tetap memasang. Sesuai ketentuan yang berlaku, terpaksa kami lepas,” tandasnya lagi.
Terkait penambahan bak demi keamanan barang, Rusdiansyah mengatakan hal itu diperbolehkan.
“Asal tidak merusak bangunan yang ada, seperti melakukan perubahan bentuk terhadap bangunan, bahkan sampai memaku tembok yang sudah disediakan,” pungkasnya. (zdn/dra)